Blimbing (malangkota.go.id) – Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, akan dilakukan peningkatan pelayanan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu). Posyandu di era saat ini memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks karena tidak hanya berfokus pada sasaran kesehatan ibu dan anak saja, melainkan seluruh siklus kehidupan kini menjadi target pelayanan posyandu.
Berpedoman pada Permenkes tersebut, perlu dilakukan sosialisasi dan menguatkan peran seluruh elemen dalam pelaksanaan program posyandu. Oleh karenanya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang menggelar Forum Tindak Lanjut Program Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyaandu Tingkat Kota dalam Era Transformasi Layanan Primer di Hotel Atria Kota Malang, Rabu (25/9/2024).
Kepala Dinkes Kota Malang dr. Husnul Muarif, MM menuturkan bahwa Posyandu sebagai wadah pemberdayaan masyarakat telah hadir sejak lama memberikan pelayanan kesehatan dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Posyandu yang dulu hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, saat ini telah bertransformasi menjadi pos pelayanan terpadu bagi seluruh sasaran kehidupan atau siklus hidup,” tuturnya.
Lebih dari itu, disebutkannya bahwa Posyandu sekarang ini tak hanya berhubungan dengan kesehatan tapi juga berbagai sendi kehidupan manusia. Sejalan dengan integrasi layanan primer, tugas posyandu tidak lagi hanya mengenai pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Tugas posyandu adalah membantu pemangku wilayah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di kelurahan.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pun telah menerbitkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu. Berdasarkan peraturan tersebut, peran posyandu lebih ditingkatkan dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui enam strategis yakni bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, bidang ketentraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial/perlindungan masyarakat.
Dalam kegiatan ini hadir unsur perangkat daerah terkait, camat, TP PKK kota dan kecamatan di Kota Malang, puskesmas se-Kota Malang, serta para kader posyandu . Dari kegiatan ini diharapkan ada kesepahaman bersama terkait arah kebijakan posyandu sehingga dapat terjalin koordinasi antarperangkat daerah di Kota Malang terkait kebijakan posyandu dalam era transformasi layanan primer.
“Makin kompleksnya tugas posyandu, maka tanggung jawab tidak hanya pada sektor kesehatan yakni Dinkes, puskesmas, atau kader saja, namun perlu kolaborasi lintas sektor, perangkat daerah, dan stakeholder untuk bergerak bersama dalam optimalisasi fungsi posyandu,” tutupnya. (ari/yon)