Klojen (malangkota.go.id) – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang akan melakukan uji coba penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage untuk mengantisipasi kemacetan yang diakibatkan lonjakan volume kendaraan yang melebihi kapasitas jalan.
Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Malang R. Widjaja Saleh Putra saat ditemui pada Selasa (17/12/2024). Pria yang akrab disapa Jaya itu menyebutkan penataan parkir ini merupakan langkah tindak lanjut arahan Kepala Kepolisian RI (Kapolri).
“Penataan jelang Nataru ini menindaklanjuti arahan Kapolri yang mengharapkan pemda menyiapkan lahan parkir, dan ini bagian dari tindak lanjut dari proses rekayasa lalu lintas yang sudah kita lakukan dari 2023. Sejak awal konsepnya Kayutangan itu bebas dari parkir kendaraan,” ungkapnya.
Widjaja menambahkan, sosialisasi terkait penataan parkir juga telah dilakukan melalui rapat yang dilakukan bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ), dan rencananya akan dilakukan sosialisasi dengan para stakeholder di sekitaran wilayah Kayutangan mulai hari ini hingga Sabtu nanti guna mendukung kelancaran penataan.
Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Perparkiran Dishub Kota Malang Rahmat Hidayat menyampaikan, secara teknis parkir di sisi timur Jalan Basuki Rahmat akan dihapus, kecuali untuk area yang menjorok ke trotoar (cerukan) di beberapa titik, yang akan diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda dua dengan sistem satu baris. Sementara itu sisi barat kawasan Kayutangan akan tetap digunakan sebagai lahan parkir untuk satu baris kendaraan roda empat, dan beberapa titik area yang menjorok ke trotoar (cerukan) diperbolehkan untuk digunakan parkir roda dua.
Kendaraan nantinya akan dialihkan untuk parkir di dua kantung parkir yang telah disiapkan oleh Pemkot Malang, yaitu di kawasan eks Bank Mandiri Syariah dan eks kantor DLH. Khusus di dua titik tersebut, Rahmat menyebutkan pengunjung akan dibebaskan dari biaya parkir selama tahap uji coba penataan pada tanggal 23-28 Desember 2024.
Demi kelancaran selama tahap uji coba, petugas gabungan akan disiagakan di empat titik pos pengamanan, antara lain dari Polresta Malang Kota, Kodim 0833 Kota Malang, Denpom V/3 Malang, Garnisun Kota Malang, Satpol PP Kota Malang, dan petugas dari Dinas Perhubungan Kota Malang. Sedangkan empat titik pos pengamanan tersebut di atas yaitu Pos 1 di depan eks Bioskop Kayutangan, Pos 2 di depan Toko Riang, Pos 3 di depan fotokopi Maestro, dan Pos 4 di depan Bank Sinar Mas.
Rahmat mengatakan nantinya pihaknya tidak hanya memberikan imbauan dan sosialisasi, akan tetapi sanksi tegas juga akan diberikan kepada para pelanggar yang memarkirkan kendaraannya tidak pada tempat yang ditentukan. Sanksi yang diberikan adalah untuk kendaraan roda dua akan diangkut, dan roda empat akan digembok dan ditilang. “Kepada juru parkirnya juga kami akan beri teguran. Jika teguran masih diabaikan, nantinya juru parkir yang nakal akan kami serahkan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (iu/yn)