Malang (malangkota.go.id) – Sebagai upaya proaktif dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api, di awal tahun 2025 ini PT KAI Daop 8 Surabaya menutup lima perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya. Pelintasan sebidang yang ditutup ini baik yang dijaga maupun yang tidak dijaga.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (3/1/2024) mengungkapkan bahwa upaya ini dilakukan untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api maupun juga pengendara. Dijelaskannya, selama tahun 2024 KAI Daop 8 Surabaya telah menutup 23 pelintasan sebidang KA di seluruh wilayah operasionalnya.
“Penutupan pelintasan sebidang liar ini sebagai upaya untuk menjaga keselamatan pelintasan sebidang KA maupun keselamatan pengendara,” terangnya.
Luqman Arif menjelaskan, sebelum melakukan penutupan pelintasan sebidang, PT KAI Daop 8 Surabaya telah berkordinasi terlebih dahulu kepada tokoh masyarakat, RT/RW, Kepala Desa, hingga Lurah setempat. “Sosialisasi ini tentunya untuk memberikan pemahaman kepada warga sekitar tentang pentingnya keselamatan perjalanan KA dengan melakukan penutupan pelintasan sebidang,” terangnya.
Diungkapkannya, selama tahun 2024 telah terjadi tujuh kecelakaan kendaraan mobil dan motor yang menemper KA di pelintasan sebidang wilayah Kota maupun Kabupaten Malang. “Akibat kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan dua yang mengalami luka-luka di tahun 2024,” terangnya.
PT KAI mengimbau kepada masyarat untuk tetap waspada ketika akan melewati pelintasan sebidang KA, baik yang dijaga ataupun tidak dijaga. “Berhenti dahulu sebelum melewati pelintasan sebidang, pastikan tidak ada KA yang akan melintas, baru kemudian silahkan melanjutkan kembali perjalanannya,” pesan Luqman Arif.
Adapun lokasi penutupan pelintasan sebidang di wilayah Malang Raya yakni:
- KM 57+3/4, antara Stasiun Malang – Stasiun Malang Kotalama, Kelurahan Gadang, Kota Malang;
- KM 87+9/0, antara Stasiun Pohgajih – Stasiun Kesamben, Desa Ngresap, Kabupaten Malang;
- KM 62+9/0, antara Stasiun Pakisaji – Stasiun Kepanjen, Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang;
- KM 77+1/2, antara Stasiun Ngebruk – Stasiun Sumberpucung, Desa Jatiguwi, Kabupaten Malang;
- JPL 33 KM 26+8 petak jalan Sengon – Lawang, Kabupaten Malang. (say/yn)