Berita

Jelang Libur Lebaran, BP2D Ingatkan Wajib Pajak

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali mengingatkan kepada Wajib Pajak (WP), khususnya yang melaporkan pajaknya sendiri (self assesment) agar melaporkan omzetnya untuk pembayaran pajak daerah paling lambat Jumat (8/6) mendatang.

Suasana pelayanan pajak di Kantor BP2D Kota Malang

Menurut ketentuan, setiap bulannya mulai tanggal 1 sampai dengan tanggal 10, WP harus melaporkan omzet bulan sebelumnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk ketetapan pajaknya.

“Perlu kami informasikan bahwa pelayanan terakhir sebelum libur Lebaran adalah pada hari Jumat, 8 Juni nanti. Kami imbau para WP yang melakukan pelaporan omzet secara manual untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin,” imbau Plh Kepala BP2D Kota Malang, M. Toriq, S.Sos, M.TP, Rabu (06/06)

Kalau melewati ketentuan tersebut, tambahnya, WP akan dikenai denda sebesar 25 persen dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga dua persen sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.

“Sedangkan WP yang melakukan pelaporan pajak secara online tetap bisa melakukannya hingga tanggal 10 seperti biasa. Apalagi saat ini sudah hadir aplikasi SAMPADE yang dapat diakses kapan pun dan dimana pun melalui gadget, real time selama 24 jam,” pungkas Toriq. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content