Klojen (malangkota.go.id) – Untuk memberikan kemudahan kepada para penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api, mulai 17 Januari 2019 pukul 15.00 WIB, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan aturan baru terkait check-in.
Bagi penumpang yang telah mendapatkan bukti pembelian tiket kereta api (blanko tiket putih, email notifikasi, struk, dan e-ticket), kini sudah dapat melakukan check-in (mencetak boarding pass) pada mesin check-in counter di semua stasiun online yang melayani KA Jarak Jauh.
Beberapa hal itu yang disampaikan oleh Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya saat berada di Kota Malang, Kamis (17/01/2019).
Disampaikannya, untuk check-in di seluruh stasiun online ini hanya dapat dilakukan mulai H-7 hingga H-1 (24 jam) sebelum keberangkatan kereta api. “Jika kurang dari 24 jam, penumpang hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api,” imbuhnya.
Sebagai contoh, penumpang KA Bangunkarta (relasi Surabaya Gubeng – Gambir / KA 55) yang akan berangkat tanggal 2 Februari 2019. Penumpang tersebut dapat check-in di Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Wonokromo, Stasiun Malang, atau stasiun online lainnya selambat‐lambatnya tanggal 1 Februari 2019 (24 jam sebelum jadwal kereta api berangkat).
Jika kurang dari 24 jam (2 Februari 2019), penumpang tersebut hanya bisa melakukan check-in di stasiun keberangkatannya yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, dan stasiun antara sesuai relasi tiket kereta api (dari Stasiun Surabaya Gubeng hingga Stasiun Gambir), seperti Stasiun Mojokerto, Stasiun Jombang, Stasiun Kertosono, Madiun, Stasiun Yogyakarta dan stasiun dilintas KA tersebut lainnya.
Perubahan aturan ini, lanjutnya, bertujuan untuk memudahkan penumpang yang ingin melakukan check-in jauh-jauh hari dari stasiun online terdekat yang mereka inginkan. Hal ini juga dapat mencegah keterlambatan penumpang dikarenakan adanya antrean check-in di mesin Check-In Counter pada hari keberangkatan.
“Selain itu, KAI juga telah menyediakan fitur e-boarding pass pada aplikasi KAI Access. Fitur ini membuat penumpang tidak perlu lagi repot-repot mengantre di mesin Check-In Counter untuk Check-In. E-boarding pass dapat diakses oleh penumpang mulai dari dua jam sebelum keberangkatan KA-nya,” urainya.
Dengan berbagai kemudahan ini, KAI berharap dapat membuat penumpang menjadi lebih nyaman dalam melakukan perjalanan kereta api, dari mulai sebelum keberangkatan, selama perjalanan, hingga tiba di stasiun tujuan.
Kemudian guna mengantisipasi meningkatnya jumlah penumpang yang akan menggunakan moda transportasi KA menjelang libur akhir pekan, PT KAI Daop 8 Surabaya akan mengoperasikan dua perjalanan KA tambahan.
Adapun dua KA tambahan yang dioperasikan diantaranya adalah KA Sembrani Tambahan (PLB 7055) relasi Surabaya Pasarturi-Gambir dan KA Sancaka Tambahan (PLB 7023) relasi Surabaya Gubeng-Yogyakarta.
KA Sembrani (PLB 7055) beroperasi pada hari Jumat (18 Januari 2019) dan Minggu (20 Januari 2019), berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 20:30 WIB dan tiba di Stasiun Gambir jam 06:42 WIB.
Sementara untuk KA Sancaka Tambahan (PLB 7023), akan beroperasi pada hari Senin (21 Januari 2019), berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng pukul 09.40 WIB dan tiba di Stasiun Yogyakarta pukul 14.43 WIB.
Rangkaian KA Sembrani Tambahan (PLB 7055) ini membawa sembilan gerbong kereta kelas eksekutif berdaya kapasitas total 450 tempat duduk, dengan tarif tiket relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi – Gambir Rp600.000.
Sedangkan KA Sancaka Tambahan (PLB 7023) membawa empat gerbong kereta eksekutif dan empat gerbong kereta bisnis dengan total kapasitas tempat duduk 456 kursi (200 kursi kelas eksekutif dan 256 kursi untuk kelas bisnis), dengan tarif Rp210.000 untuk kelas eksekutif dan Rp170.000 untuk kelas bisnis.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket dari dua perjalanan kereta api tambahan tersebut, dapat memesan melalui layanan online seperti website PT KAI yakni di https://kai.id, aplikasi KAI Access, atau aplikasi online lainnya, penjualan melalui minimarket, dan loket stasiun online,” pungkas Suprapto. (say/yon)