(malangkota.go.id) – Bagi warga Kota Malang yang notabene wajib pajak dan memiliki bangunan yang dikategorikan cagar budaya, hendaknya bisa merawat dengan baik serta tidak memindahtangankan kepada orang lain. Karena, jika dijual, dikhawatirkan bangunan cagar budaya itu akan mengalami perubahan atau perombakan.
Terkait hal tersebut, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berencana akan memberikan keringanan Pajak Bumi Bangunan (PBB) bagi pemilik bagunan cagar budaya. Aturan itu nantinya akan dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Malang tentang Cagar Budaya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT, Rabu (30/10/2019). Menurutnya, besaran insentif berupa keringanan PBB cagar budaya itu masih akan dibahas lebih lanjut. “Kami masih akan berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu cagar budaya,” imbuhnya.
“Pemberian insentif bagi pemilik bangunan cagar budaya memang sangat mungkin dilakukan. Dalam Perda Kota Malang juga sudah ada aturan yang mengikat. Nantinya kami juga akan mendata berapa jumlah cagar budaya yang ada di Kota Malang ini,” sambung pria berkacamata itu.
Saat ditanya berapa kira-kira besarannya, pria yang kerab disapa Sam Ade itu mengaku belum tahu pasti. “Kalau dalam aturan, maksimal 50 persen, tapi untuk pastinya nanti akan kita bahas lagi,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya BP2D juga telah memberi insentif bagi petani berupa keringan PBB. Dengan insentif tersebut, maka diharapkan petani juga tidak mengalihfungsikan lahannya untuk bangunan atau untuk hal lain “Aturan tersebut, pada dasarnya juga bisa diterapkan bagi warga pemilik cagar budaya,” pungkas Ade. (say/yon)