Berita

Tiga Kepala Daerah Malang Raya Sepakat Ajukan PSBB

(malangkota.go.id) – Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kondisi atau fakta di lapangan akibat dari wabah Covid-19, tiga kepala daerah di Malang Raya, yaitu Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji, Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko, dan Bupati Malang H. M. Sanusi sepakat untuk mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Tiga Kepala Daerah di Malang Raya ikuti rakor di aula Bakorwil III Malang

Sebelumnya, ketiga kepala daerah ini sempat tarik ulur, karena menurut mereka kondisi tiap daerahnya tidak sama dan belum waktunya mengajukan PSBB. Berjalannya waktu dan setelah melihat fakta dilapangan, ketiga kepala daerah ini pun bersepakat untuk mengajukan PSBB.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan diantaranya yaitu terus bertambahnya warga yang menjadi korban Covid-19 dan masih abainya warga masyarakat terhadap  pencegahan penularan virus tersebut.

Kesepakatan itu tersirat dalam rapat koordinasi rencana awal penerapan PSBB di Malang Raya yang digelar di aula Bakorwil III Malang, Selasa malam (28/04/2020). Usai pimpin rakor, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Benny Sampirwanto mengatakan bahwa usulan PSBB ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur. “Sebelum Gubernur mengajukan kepada Menteri Kesehatan, tiga kepala daerah tersebut harus mempresentasikan alasan diajukan PSBB di Pemprov Jawa Timur,” ujarnya.

Dari pemaparan itu, terang Benny, Gubernur akan melakukan peninjauan atau evaluasi lebih lanjut dengan mengacu kepada Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Pertimbangan lain Gubernur, yang akan menjadi bahan pertimbangan, diantaranya yaitu jumlah kasus yang terjadi di Malang Raya, angka kematian dan penyebaran kasusnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Benny mengatakan, ketika seorang Gubernur mengajukan PSBB kepada Kementerian Kesehatan, maka pihak kementerian akan melakukan penilaian atau scoring dan melakukan peninjauan atau kajian lebih jauh.

“Apabila skor mencapai delapan, maka akan diberlakukan PSBB, dan jika nilainya di bawah angka delapan, bisa diberlakukan PSBB dengan berbagai syarat, namun bisa juga pengajuan dibatalkan atau ditolak. Jadi keputusan final diberlakukannya PSBB, tetap menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content