Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang menggelar Rapat Koordinasi bersama Tokoh Agama di Kota Malang di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Rabu (20/5/2020). Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memimpin rakor yang bertujuan untuk menyosialisasikan pada masyarakat agar melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing tersebut.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk beribadah, namun kami mengimbau agar masyarakat dapat beribadah di rumah masing-masing selama masa pandemi (Covid-19) ini,” tutur Wali Kota Malang.
Dalam kaitan itu pula, Sutiaji pada kesempatan ini juga menyampaikan kebijakan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang menekankan agar salat Idulfitri diminta untuk ditiadakan, utamanya pada zona-zona merah.
“Sesuai hirarki dan memperhatikan undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pemerintah daerah, maka sebagai bagian utuh dari pemerintahan secara menyeluruh maka Pemkot Malang tegak lurus dengan kebijakan tersebut,” jelasnya lagi.
Sementara itu, para peserta rakor yang meliputi para takmir masjid dan perwakilan organisasi keagamaan di Kota Malang memiliki dua pandangan dalam menyikapi imbauan tersebut.
Pertama, mengikuti arahan pemerintah untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah saja, dan yang kedua juga ada yang menyampaikan harapannya untuk tetap bisa melaksanakan dengan memberlakukan protokol Covid-19 atau meminta Wali Kota Malang untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang secara tegas.
Bersamaan dengan hal tersebut, Wali Kota Malang menyatakan dengan tegas bahwa Pemkot Malang tidak akan memgeluarkan regulasi baru yang sifatnya melarang.
“Kami sudah ada Perwal 17/2020 tentang PSBB Kota Malang. Berkaitan dengan kegiatan dan atau aktivitas ibadah dengan jemaah diperbolehkan dengan memperhatikan protokol Covid secara ketat, dan penyelenggara bertanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaannya” jelas Wali Kota Malang.
Namun demikian, Sutiaji lebih menekankan bahwa salat Idulfitri sangat diimbau tidak digelar serta meminta agar masyarakat tidak melakukan takbir bersama dan meniadakan acara halalbihalal yang berpotensi untuk mengumpulkan banyak massa dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19. (ts/cah/yon)