Klojen (malangkota.go.id) – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang terkait pengawasan minumam beralkohol dan Perumda Tugu Aneka Usaha telah disetujui oleh DPRD Kota Malang, Kamis (11/12/2020).
Sebelumnya, pada Selasa (08/12/2020) ketua pansus kedua ranperda menyampaikan pernyataan persetujuan agar kedua aturan tersebut menjadi perda dengan sejumlah catatan atau masukan. Rangkaian pembahasan kedua ranperda tersebut berlanjut pada hari Kamis dengan digelarnya Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (11/12/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-NasDem-PSI, dan Fraksi Damai (Demokrat-PAN-Perindo) menyatakan setuju sehingga kedua aturan tersebut disahkan menjadi Perda Kota Malang. Melalui sejumlah saran dan masukan, para wakil rakyat ini nantinya tetap akan mengawasi atau mengontrol penerapannya.
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika usai menandatangani kedua ranperda tersebut mengatakan bahwa pihaknya merasa lega karena pembahasan kedua ranperda selesai. Pasalnya, kedua aturan itu merupakan warisan dari anggota DPRD periode sebelumnya yaitu 2014-2019. “Sebenarnya kami menargetkan bisa selesai di awal-awal tahun 2020, namun terbentur dengan adanya wabah Covid-19 sehingga tertunda agak lama,” ungkapnya.
Setelah ini, kata dia, kedua perda tersebut akan didaftarkan ke Pemprov Jawa Timut untuk mendapatkan nomor registrasi serta dilanjutkan dengan penguatan sejumah perwal sebelum nantinya diberlakukan. “Untuk perda terkait minuman beralkohol, dalam penerapannya akan merujuk kepada undang-undang aturan yang ada di atasnya, baik di tingkat Provinsi Jawa Timur maupun aturan dari pemerintah pusat,” urai Made.
Sedangkan untuk Perumda Tugu Aneka Usaha, sebelumnya ada penyertaan modal Rp12,5 milyar namun belum bisa diserap karena belum ada perda dan atau perwalnya, sehingga akan diserap di tahun 2021. “Sebagai BUMD, target Perumda Tugu Aneka Usaha bukan untuk mencari keuntungan, tapi bagaimana menjadi pioneer untuk pengembangan usaha, terutama pelaku UMKM,” imbuh politisi PDI Perjuangan itu.
“Perumda Aneka Usaha juga jangan menjadi pesaing atau bahkan malah merugikan pelaku UMKM. Usaha yang ada dan yang tertuang dalam perda hendaknya dikembangkan seoptimal mungkin, serta kita harapkan bisa menjadi induk dan pengayom usaha-usaha, terlebih dalam upaya pemulihan ekonomi pelaku UMKM di tengah pandemi seperti saat ini,” tegas Made.
Pernyataan senada disampaikan Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko yang menyampaikan bahwa dengan disahkannya kedua ranperda menjadi perda, maka sudah ada kepastian hukum yang kuat. Seperti bagaimana pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Malang. “Harapannya para pelaku usaha juga akan mengikuti atau menaati aturan yang ada, serta tidak merugikan pihak lain,” jelasnya.
Begitu juga dengan Perumda Tugu Aneka Usaha, menurut pria berkacamata tersebut ke depan hendaknya lebih mengoptimalkan kinerjanya, membantu atau mendampingi pelaku UMKM dan secara umum dapat menyokong program pembangunan di Kota Malang. (say/yon)