Berita

ULP Kota Malang Sosialisasikan Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Sebagaimana diketahui, Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melekat pada Bagian Pembangunan. Terkait hal tersebut, agar pengadaan barang dan jasa bisa berjalan dengan baik, Bagian Pembangunan Kota Malang menggelar sosialisasi di Hotel Trio Indah II Malang, Selasa (12/5).

Sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang digelar Bagian Pembangunan berlangsung gayeng, Selasa (12/5)
Sosialisasi pengadaan barang/jasa pemerintah berlangsung gayeng, Selasa (12/5)

Acara ini dihadiri 150 orang peserta yang berasal dari SKPD (Satuan kerja Perangkat Daerah_red) di lingkungan Pemerintah Kota Malang. Sedangkan yang menjadi narasumber dalam acara kali ini adalah Tjipto Prasetyo Nugroho yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Asisten Administrasi Pembangunan, Ir. Budi Herawanto, MT yang pada kesempatan kali ini membacakan sambutan Wali Kota Malang, H. Moch. Anton menyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan wawasan, pengetahuan, dan  pemahaman yang lebih mendalam kepada kalangan pejabat.

Yang dimaksud para pejabat dalam hal ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Pokja (Kelompok Kerja_red) ULP di lingkungan Pemerintah Kota Malang.

“Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya berharap kepada para peserta untuk dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar materi yang  telah diterima dapat meningkatkan kualitas pemahaman PPK, PPTK, dan Pokja ULP Pemerintah Kota Malang,” himbaunya.

Tjipto Prasetyo Nugroho dalam materinya menjelaskan secara rinci mulai dari proses perencanaan, pemilihan, sampai proses kontrak pengadaan. Khusus untuk materi teknik penyusunan HPS (Harga Perkiraan Sendiri_red) menekankan bahwa penyusunan HPS tidak bisa dijadikan menjadi dasar menghitung kerugian negara.

Dalam sesi tanya jawab, banyak peserta yang menanyakan seputar permasalahan pengadaan barang/jasa yang sering dihadapi. Dengan demikian, setelah dilaksanakan sosialisasi ini, proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Malang dapat berjalan sesuai aturan. (say/hms/yon)

You may also like

Skip to content