Berita

Peduli Lingkungan, Pemkot Malang Sosialisasikan PP No. 22 Tahun 2021

Malang, (malangkota.go.id) – Tak hanya pemerintah, semua lapisan masyarakat diimbau agar memahami berbagai aturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti terkait lingkungan hidup. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Savana, Kota Malang, Selasa (15/6/2021).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengajak semua pihak agar taat terhadap berbagai aturan

Peraturan itu, lanjut pria berkacamata itu tidak bisa lepas dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang secara subtantif memberikan kemudahan terhadap investasi yang harusnya dipermudah dan memangkas birokrasi yang berbelit. Sehingga aturan ini juga harus dipahami secara komprehensif. “Dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 itu fokus utamanya adalah masyarakat yang terdampak,” jelasnya.

Maka dari itu, terang Wali Kota Sutiaji, instrumen pendukung harus dikuatkan dan nantinya peserta sosialisasi ini tidak hanya dibekali literasi. Tetapi, mendapat keterampilan lebih dan dalam praktiknya diharapkan berjalan optimal atau zero masalah. “Maka dari itu literasi masyarakat pun harus terus ditingkatkan agar ada kesamaan pemahaman dengan adanya aturan tersebut,” urainya.

“Diadakannya sosialisasi ini, tentu karena ada beberapa hal yang berbeda dari aturan yang mengatur hal serupa. Seperti saya sampaikan tadi peraturan pemerintah ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga diperlukan pemahaman yang lebih luas. Dinas Lingkungan Hidup selaku leading sector aturan ini pun harus lebih proaktif agar masyarakat atau para pihak terkait dapat lebih memahaminya,” imbau Sutiaji.

Orang nomor satu di Pemkot Malang itu pun menyampaikan agar pemerintah benar-benar hadir di tengah masyarakat, terutama ketika dibutuhkan untuk membantu hingga menyelesaikan berbagai permasalahan. “Peran atau hak dan kewajiban keduanya pun harus jelas serta tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. Aturan harus ditegakkan secara adil dan jangan sampai ada oknum yang bermain-main di dalamnya karena akan ada sanksi tegas nantinya,” pungkas Sutiaji. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content