Malang (malangkota.go.id) – Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kota Malang untuk terus menekan angka perceraian di Kota Malang.
Selain bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Dinsos P3AP2KB Kota Malang juga mengadakan program Sekolah Ibu. Program tersebut merupakan salah satu andalan yang selama ini dilakukan oleh Dinsos P3AP2KB. Selama tahun 2021 sejumlah tokoh perempuan digerakkan dalam program tersebut.
Beberapa hal itu yang disampaikan Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang Dra. Penny Andriani, MM saat ditemui di Balai Kota Malang, Rabu (15/12/2021). Menurutnya, Sekolah Ibu terbukti sangat efektif untuk menekan angka perceraian dan pernikahan usia dini di Kota Malang.
“Sekolah tersebut terang perempuan berhijab itu, menyasar pasangan pranikah dan pasangan suami istri atau pascapernikahan. “Berbagai materi disampaikan seperti bagaimana membentuk keluarga yang sakinah dan bagaimana cara mendidik anak,” imbuh Penny.
Perempuan berhijab itu menambahkan, untuk pasangan pranikah atau calon pengantin, untuk calon suami setidaknya berusia 25 tahun sedangkan calon istri 20 tahun. Jika usianya kurang dari angka tersebut, terang Penny, harus mengantongi persetujuan dari Kantor Kementerian Agama Kota Malang.
Lebih jauh dia menyampaikan, untuk tahun 2022 mendatang, Sekolah Ibu masih akan menjadi salah satu program prioritas. “Kami akan terus mengintensifkan Sekolah Ibu dengan menggandeng sejumlah pihak, seperti Dinas Kesehatan serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang Kota,” pungkasnya. (say/ram)