Malang, (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengikuti Pertemuan Koordinasi Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (TBC) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, Rabu (26/1/2022). Perpres TBC ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam upaya percepatan penanggulangan TBC untuk mencapai target eliminasi TBC pada tahun 2030.
Kepala Seksi P2PM Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur drg. Sulvy Dwi Anggraeni, M. Kes mengatakan, tuberkulosis menjadi masalah kesehatan di Indonesia dan menimbulkan masalah yang kompleks baik dari sisi medis, ekonomi, maupun sosial. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanggulangan secara komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan.
“TBC masih menjadi masalah, baik secara nasional maupun di tingkat daerah. Menurut globality report tahun 2020, Indonesia termasuk dalam high burden countries atau negara dengan beban TBC yang tinggi nomor dua di dunia setelah India,” ujar drg. Sulvy.
Jika dilihat dari jumlah kasus, kata dia, estimasi jumlah kasus TBC di Indonesia sekitar 845 ribu setiap tahunnya. Sedangkan angka kematian mencapai 98 ribu atau setara dengan 11 kematian per jam. Di Jawa Timur, pada 2021 kasus TBC yang ditemukan dan diobati tercatat 41.363 atau 43,12 persen dari estimasi.
drg. Sulvy juga mengungkapkan, ada tiga hal penting dalam perpres ini, yakni intensifikasi layanan bagi masyarakat dengan berbagai keterbatasan melalui treatment komprehensif di sanatorium.
“Selanjutnya, integrasi program akan memungkinkan penderita TBC untuk mendapat bantuan sosial, peningkatan skill/vokasi, beasiswa, bahkan perbaikan lingkungan dan rumah tinggal. Terakhir, sebagai bentuk penguatan koordinasi akan dibentuk Tim Percepatan Penanggulangan TBC,” terangnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Malang hingga saat ini ada 810 penderita TBC sensitif obat dan 89 TBC resisten obat.
Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Malang dr. Bayu Tjahjawibawa mengungkapkan, Dinas Kesehatan Kota Malang telah melakukan upaya penanggulangan TBC.
“Sejauh ini seluruh puskesmas sudah memiliki layanan TBC dan Dinkes juga sudah bekerja sama dengan rumah sakit untuk memberikan pelayanan TBC,” katanya.
Selain itu, Dinas Kesehatan Kota Malang juga sedang menjalin kerja sama dengan Dokter Praktik Mandiri (DPM) dan klinik secara bertahap untuk mendata pasien TBC. Hal ini dilakukan untuk menangani masalah underreporting (kasus yang belum tercatat). (ari/ram)