Malang, (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengharapkan para pihak terkait dalam pengurusan waris bisa semakin selaras dalam tata kelola administrasinya. Hal ini sangat penting agar seluruh pihak terkait waris dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Sutiaji pada Sosialisasi Kedudukan Camat dan Lurah dalam Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris di Balai Kota Malang, Senin (7/2/2022). “Harapannya tentu layanan publik terkait waris bisa makin cepat, tertib dan aman secara hukum,” terang Sutiaji.
Orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut menegaskan, bahwa dari sisi perangkat di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu benar-benar mencermati waris ini sesuai tugas dan fungsi yang diamanatkan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 110 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Wali Kota Kepada Camat dan Lurah.
Sutiaji meminta pascasosialisasi ini ada tindak lanjut dalam bentuk kesepahaman, setidaknya dimulai dari kesamaan form surat yang digunakan oleh Pemkot Malang, perbankan dan jasa keuangan. Hal ini penting untuk menghilangkan persepsi publik bahwa lurah dan camat mempersulit proses, padahal dalam banyak kasus jajaran hanya mengambil langkah kehati-hatian belajar dari kasus hukum yang terjadi.
“Formulirnya kami minta baku, ada kesamaan persepsi, karena kadang-kadang di salah satu instansi membuat format sendiri. Sementara di tempat lain berbeda, sehingga masyarakat dan kelurahan juga kesulitan menyesuaikan,” terang Sutiaji.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri, perwakilan perbankan dan industri jasa keuangan di Kota Malang, camat se-Kota Malang, perwakilan lurah dan perangkat daerah terkait. (ndu/ram)