Klojen, (malangkota.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menertibkan tempat usaha yang tidak memiliki izin di kawasan luar Stadion Gajayana, Rabu (6/7/2022).
Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang dengan didampingi TNI/Polri. Setelah ditertibkan dan disegel dua warung tersebut tidak boleh berjualan lagi.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengungkapkan, pihaknya menjalankan tugas perintah Kasatpol PP terkait penertiban secara tegas. Penertiban ini berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang ada, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 dan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 16 Tahun 2015.
“Sebelumnya kami sudah memberikan teguran 1, teguran 2, peringatan 1, 2, 3 dan sebelum eksekusi sudah diberikan pemberitahuan,” jelas Rahmat.
Bahkan sehari sebelum dilaksanakan eksekusi, Satpol PP sudah memasang benar akan ada penertiban paksa sesuai dengan aturan yang ada. Pelanggarannya adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.
“Yaitu menjalankan kegiatan usaha di fasilitas umum atau aset Pemerintah Kota Malang tanpa ada izin dari wali kota atau pejabat yang ditunjuk,” tegas Rahmat.
Rahmat menambahkan, kegiatan operasi non-yudisial atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan yang ada itu ada dua bangunan warung, yaitu atas nama Aida dan Tampi.
Penertibannya terkait dengan pengosongan dan penyegelan. Kalau di Aida orangnya tidak ada, maka disegel saja dan diputus listrik. Untuk yang Tampi, karena ada orangnya maka dikosongkan barangnya dengan diketahui pemilik.
Barang tidak diamankan, tetapi dikeluarkan karena memang nantinya tidak boleh masuk setelah dilakukan penyegelan. Sehingga ke depan apabila segel rusak, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika ada perusakan segel akan kami laporkan kepada pihak yang berwajib sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia,” tegas Rahmat. (cah/ram)