Pelayanan Publik

Pj. Wali Kota Malang Resmikan Palang Pintu dan Pos Penjaga Perlintasan KA di Pulosari

Blimbing (malangkota.go.id) – Dari 11 pintu perlintasan kereta api sebidang di Kota Malang, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membangun di empat lokasi dan melengkapi sarana prasarananya, seperti palang pintu, sirine, lampu peringatan, rambu, pos dan petugas penjaga serta kamera pemantau.

Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bersama Kapolresta Malang Kota, Sekda Kota Malang, Kadishub Kota Malang, perwakilan Forkopimda serta dari PT KAI berdoa bersama sebelum memotong tumpeng peresmian

Dari empat pembangunan ini, dua tempat ada di kawasan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing atau tepatnya di Jalan Pulosari. Dari dua lokasi ini, satu lokasi akan didanai Pemprov Jawa Timur. Satu lokasi di kawasan Kelurahan Bandungrejosari tepatnya di belakang Universitas Kanjuruhan dan satu lagi di area Kelurahan Gadang di wilayah Kacuk.

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM usai meresmikan palang pintu perlintasan sebidang dan pos penjagaan di Jalan Pulosari Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing, Kamis (28/12/2023) mengungkapkan bahwa sisanya, yakni empat lokasi akan dibangun tahun 2024 depan. Dua lokasi di Kelurahan Ciptomulyo atau di kawasan Depo Pertamina yang akan didanai Pertamina. Dua lokasi lagi akan ditentukan kemudian melalui Forum Lalu Lintas pada Januari 2024.

Ditambahkan Wahyu, ada tiga lokasi pintu perlintasan terpaksa ditutup karena tidak memenuhi syarat dan lokasinya berdekatan. “Program ini untuk mencegah dan menekan angka kecelakaan, khususnya di area pintu perlintasan kereta api,” imbuhnya.

Meski sejauh ini belum ada atau tidak ada korban atau kecelakaan di pintu perlintasan ini, namun warga dan pengguna jalan tetap diimbau berhati-hati. “Urgensi program ini juga demi keselamatan, dan jangan sampai terjadi masalah yaitu kecelakaan pada perlintasan kereta api,” jelas Wahyu.

Selain itu juga sebagai implementasi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang kemudian diturunkan dalam peraturan daerah (perda). “Sekali lagi, ini adalah bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk hadir dan memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi warga,” beber Wahyu.

“Setiap pintu perlintasan ini dijaga oleh lima orang secara bergantian yang dilengkapi atribut dan sarana penunjang. Para penjaga pintu perlintasan ini akan mendapat honor Rp500 ribu setiap bulan yang dialokasikan dari APBD Pemkot Malang,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content