Klojen (malangkota.go.id) – Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perpustakaan telah disahkan oleh DPRD Kota Malang usai Rapat Paripurna Rancangan Perda Penyelenggaraan Perpustakaan di Gedung DPRD Kota Malang, Senin (4/2/2024).
Setelah menjadi peraturan daerah maka untuk pelaksanaannya menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal), sehingga dinas pengampu, yaitu Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispussida) bisa langsung bekerja.
Kepala Kadispussipda Kota Malang, Yayuk Hermiati mengatakan bahwa ada beberapa catatan dari fraksi-fraksi di DPRD sebelum pengesahan. Misalnya mengenai Indeks Perpustakaan Layak Masyarakat (IPLM) dan Tingkat Kegemaran Membaca (TGM).
“Sejak tahun lalu hingga saat ini IPLM dan TGM di Kota Malang masih menjadi yang terbaik di Jawa Timur. Meski demikian, kami tetap akan menjalankan apa yang menjadi masukan para anggota dewan,” imbuh Yayuk.
Meskipun Kota Malang telah memiliki beberapa fasilitas perpustakaan, seperti rumah pintar dan pojok baca di setiap kelurahan, namun perempuan berkacamata itu menyadari bahwa itu masih belum merata di masing-masing kelurahan. Sebab, saat ini masih ada 38 rumah pintar yang menyebar di lima kecamatan.
Ditambahkan Yayuk bahwa pihaknya berencana akan membuat e-perpus di tahun ini yang nantinya akan mempermudah dalam membina seluruh perpustakaan di Kota Malang. “Di sisi lain, jumlah pustakawan saat ini terbatas. Jika idealnya pustakawan yang menangani di setiap kelurahan 50 orang, maka kini masih sembilan orang,” urainya.
“Selain akan menambah pustakawan, kami juga akan bekerja sama dengan Diskominfo untuk membuat aplikasi untuk memudahkan kerja kami. Misalnya koleksi buku di perpustakaan A bisa ditarik ke perpustakaan B dan sebaliknya,” beber Yayuk. (say/yon)