Berita Pelayanan Publik

Kementerian PANRB Nilai Pelayanan MPP Merdeka Sudah Baik

Klojen (malangkota.go.id) – Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Deputi Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nurhasni meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka Kota Malang yang berada di Jalan Merdeka Selatan No. 3 Kota Malang, Kamis (23/1/2025).

Peninjuanan pelayanan publik di MPP Merdeka Kota Malang

Kunjungan kerja ini adalah dalam rangka memastikan berbagai pelayanan publik yang diberikan Pemkot Malang untuk masyarakat berjalan dengan baik, mudah, cepat dan transparan. Sejauh ini, menurut Nurhasni semua pelayanan berjalan dengan optimal sehingga pihaknya meminta agar tetap dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi.

Perempuan berhijab itu menuturkan bahwa sudah seharusnya pemerintah hadir di tengah masyarakat. Salah satunya dengan keberadaan pelayanan terpadu dan terintegrasi seperti yang tersaji di MPP Merdeka. “Kota Malang sudah mewujudkannya, dan kami memberi apresiasi positif,” ungkapnya.

“Dari 272 MPP di Indonesia, Kota Malang masih tergolong baik. Tadi saya juga sempat bertanya ke beberapa Masyarakat pengguna layanan, katanya pelayanan di MPP Merdeka sudah baik. Meski demikian, ke depan harus ditingkatkan lagi. Misalnya dari waktu pelayanan yang biasanya satu hari, bisa ditekan lagi, mungkin dalam hitungan jam atau menit,” ucap Nurhasni.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP), Arif Tri Sastyawan mengatakan jika pihaknya akan melaksanakan yang disarankan oleh Plt. Asdep Standardisasi Pelayanan Publik dan Pelayanan Inklusif Kementerian PANRB.

“Kami akan meningkatkan pelayanan, khususnya bagi kaum rentan, seperti bagi para lansia dan difabel. Saat ini setidaknya hal itu sudah dimulai dengan adanya lift khusus bagi kedua kelompok masyarakat tersebut,” bebernya.

Berikutnya adalah pelayanan Perijinan Bangunan Gedung (PBG), dimana sesuai masukan Kementerian PANRB harus melakukan studi banding ke Pemkot Tangerang. Begitu juga pelayanan PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Dari 88 pemda, Kota Malang salah satu yang mempunyai Perda PBG sehingga harus segera dilaksanakan. Intinya kami akan segera dan langsung menjalankan perintah dari KemenPANRB demi pelayanan yang maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya. (say/yn)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content