Blimbing, MC – Untuk meningkatkan kesadaran setiap perusahaan dalam mengikutsertakan karyawannya sebagai anggota BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial_red) Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang melakukan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se- Malang Raya, yaitu Kejari Malang, Kejari Kepanjen, dan Kejari Kota Batu.
Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan pada di Hotel Horison Malang, Senin (28/3). Dalam gelaran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak Kejaksaan Negeri. Dari data yang ada, sebanyak 327 perusahaan di Malang Raya saat ini bermasalah terkait keikutsertaan anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 327 perusahaan itu, 91 perusahaan menunggak iuran, 38 perusahaan wajib belum daftar, 132 perusahaan belum ikut program jaminan pensiun, 55 perusahaan yang mendaftarkan sebagian upahnya, dan 11 perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Ke depan, diharapkan semua perusahaan ini bisa menyelesaikan permasalahannya.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Sri Subekti, permasalahan hukum terkait dengan pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan tersebut, saat ini akan ditangani pihak Kejaksaan Negeri. “Dari jumlah tersebut, rata-rata perusahaan berskala menengah ke bawah, karena yang menengah ke atas sudah melaksanakan kewajibannya dengan baik kepada para karyawannya,” jelas perempuan yang akrab disapa Beti itu, Senin (28/3).
“Penyerahan SKK ini, untuk tahun ini (2016) yang pertama, dan nantinya dimungkinkan akan menyusul penyerahan SKK berikutnya, tergantung situasi di lapangan. Kami akan terus memberikan himbauan kepada perusahaaan agar taat terhadap aturan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk yang dilimpahkan ke kejaksaan (negeri) ini karena upaya kami sudah maksimal, seperti halnya datang ke perusahaan langsung untuk memberikan masukan dan himbauan,” urai perempuan berkacamata itu.
Sementara itu, Kajari Kepanjen, Nasril, SH, MH mengatakan jika kerjasama ini sangat baik dan sudah dilakukan beberapa kali. Nantinya pihak Kejaksaan Negeri akan menindaklanjuti dari SKK yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut. “Kita akan datang ke perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dihadapi. Namun kami nantinya lebih pada imbauan agar memenuhi kewajiban-kewajibannya,” terangnya.
Ditambahkan Nasril, pihaknya tidak serta-merta akan langsung memberikan sanksi kepada pihak perusahaan, namun lebih pada tindakan preventif (bersifat mencegah_red) agar perusahaan tidak sampai terlalu jauh tersangkut masalah hukum. “Kita akan berupaya semaksimal mungkin agar pihak perusahaan sadar dan memenuhi kewajibannya sesuai aturan tentang BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya. (say/yon)