Klojen, MC – Wali Kota Malang H. Moch. Anton mengukuhkan 21 pejabat fungsional guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang di aula Disdik Kota Malang, Jl. Veteran No 19, Jumat (21/10).
Pada kesempatan itu wali kota yang akrab disapa Abah Anton tersebut didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Dr. Idrus Achmad, M.Si dan beberapa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Malang antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Malang, Kepala Disdik Kota Malang, Kepala Inspektorat Kota Malang, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Malang, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang.
Pelantikan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah ini merupakan upaya Disdik Kota Malang dalam mengisi beberapa jabatan yang kosong agar tidak menghambat proses belajar mengajar pada anak didik.
Abah Anton berpesan kepada para kepala sekolah yang dilantik agar benar-benar menjalankan amanat dengan baik sehingga membawa dampak positif bagi pertumbuhan dunia pendidikan di Kota Malang.
Selain itu orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota Malang itu mewanti-wanti agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar (pungli) yang dapat merugikan berbagai pihak. Ia mengingatkan jika saat ini pemerintah pusat sebagaimana amanat Presiden Joko Widodo gencar membasmi pungli di berbagai bidang termasuk di dunia pendidikan.
“Jangan sampai ada kabar ada pungli atau pungutan lain yang pada akhirnya merugikan semua pihak, karena saat ini pemerintah gencar melawan pungli,” tegas Abah Anton.
Saat ini, lanjut Abah Anton, Pemerintah Kota Malang sudah menandatangani pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menciptakan iklim pemerintahan yang bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sehingga jika ada pungli atau gratifikasi yang dilakukan, khususnya di dunia pendidikan, maka hal tidak akan baik.
“Bapak ibu harus paham jika saat ini sudah ada satgas antipungli karena tindakan itu masuk dalam jenis KKN. Jadi saya mohon jangan sampai ada pungli maupun tindakan yang mengarah ke pungli,” ungkapnya.
Sikap tegas Pemkot Malang memerangi pungli nantinya akan direalisasikan melalui tindakan dari Inspektorat. Dan pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti bisa dikenai sanksi berdasarkan aturan undang-undang.
Para kepala sekolah yang dilantik juga diminta agar berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya agar tidak terjerat permasalahan hukum, karenanya kecermatan dalam bekerja harus diikuti dengan kerja keras yang harus ditanamkan.
“Banyak sekali tenaga pendidikan yang ingin dikukuhkan menjadi kepala sekolah, karena itu dalam bekerja harus cermat dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” pesan Abah Anton.
Dari 21 pejabat fungsional dari guru yang dikukuhkan, lima orang adalah kepala sekolah pada jenjang SMP, meliputi SMP Negeri 22, SMP Negeri 17, SMP Negeri 7, SMP Negeri 12 dan SMP Negeri 8.
Sedangkan sisanya adalah kepala sekolah yang mengepalai jenjang Sekolah Dasar (SD), masing-masing SDN Bandulan 4, SDN Tunggulwulung 1, SDN Polowijen 3, SDN Kebonsari 4, SDN Sawojajar 6, SDN Tlogomas 1, SDN Klojen, SDN Percobaan 1, SDN Tunjung Sekar 3, SDN Tunjung Sekar 1, SDN Rampal Celaket 2, SDN Bareng 5, SDN Bareng 1 dan SDN Purwantoro 8. (say/yon)