Berita

PKL Pasar Tugu Mengadu Lagi Ke DPRD

Untuk kesekian kalinya Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Minggu yang ada di Jalan Semeru Kota Malang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Malang. Hari ini, Selasa (27/12), tak kurang dari 34 pedagang PKL tersebut mengadukan nasib dan eksistensinya yang terancam tidak bisa kembali berdagang. Hal ini dilakukan setelah para pedagang tersebut mendapatkan teguran dari Satpol PP untuk tidak berdagang lagi di tempat itu.

Ketua PPKSB, Nurhadi
Ketua PPKSB, Nurhadi

Ketua Paguyuban Pedagang Kreatif Semeru Barat (PPKSB), Nurhadi, menjelaskan bahwa anggotanya sudah 3 tahun ikut berdagang di Pasar Wisata Tugu. Namun kenyamanannya dalam berdagang mulai terusik ketika mereka menerima surat dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Malang. “Dalam surat tersebut berisi larangan bagi PKL untuk berdagang di Jalan Semeru sebelah barat,” ujar Nurhadi.

Pelarangan tersebut berdasarkan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2000 tentang Peraturan dan Pembinaan PKL. Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa batas penyelanggaraan Pasar Wisata Tugu di sebelah barat adalah Jalan Taman Slamet. Artinya, di sebelah barat Jalan Taman Slamet tidak diperbolehkan digunakan berdagang para PKL.

Sejak turunnya surat teguran dari Disbudpar itu, PPKSB langsung mengadukan kasus tersebut ke Komisi B DPRD Kota Malang. Dalam surat pengaduan yang dilayangkan, PPKSB meminta agar Komsis B memfasilitasi para PKL agar bisa ikut dan tetap berdagang di Pasar Wisata Tugu.

Namun surat pengaduan itu tidak segera ditindaklanjuti. Para pedagang tidak mendapatkan solusi dari kasus yang menderanya. Akibatnya, selama masa menunggu itu, para PKL-PPKSB kembali menggelar dagangannya selama pasar wisata tugu digelar.

Tanggal 20 Desember 2011 lalu, PKL PPKSB kembali mendapatkan teguran. Kali ini yang memberi teguran adalah Satpol PP. Dalam teguran itu, pihak satpol PP menjelaskan bahwa PKL PPKSB telah melanggar perda nomor 1 tahun 2011 tentang peraturan dan pembinaan PKL. Akibatnya, para PKL kembali resah sehingga ia kembali mendatangi kantor DPRD Kota Malang.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Prof.Dr.H. Bambang Satriya, mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi dengan SKPD terkait untuk mencari solusi atas masalah ini. SKPD itu adalah Disbudpar, Dinas Perhubungan, dan Dinas Pasar.

Komisi B akan berupaya agar 34 PKL PPKSB ini bisa masuk ke area Pasar Wisata Tugu yang resmi. Dari rapat koordinasi yang akan digelar, akan dicari para PKL yang sudah tidak aktif lagi atau sudah ada keinginan untuk tidak melanjutkan berdagang di sana. Jika hal itu ditemukan maka PKL PPKSB bisa menggantikannya. Selain itu juga diupayakan agar memaksimalkan tempat yang ada. “Kita bisa mengawinkan antara pedagang Pasar Wisata Tugu yang lama dengan pedagang baru. Agar penyelenggaraan pasar wisata tugu masih tetap bisa berlangsung dengan tertib,”tambah Bambang. (say/dmb)

You may also like

Skip to content