Tahun 2005 lalu petugas Satpol PP Pemkot Malang menangkap satu orang oknum petugas Satpol PP gadungan. Saat itu, dia ditangkap di Jalan S.Supriyadi Kecamatan Sukun, atau tepatnya di depan RS Soepraon. Waktu itu ada sebuah bangunan dan Satpol PP gadungan itu menanyakan tentang ijin bangunannya. Hal itu disampaikan oleh kepala Satpol PP Pemkot Malang, Diana Ina, Jumat (07/12).
Sayangnya, saat ditanya nama dan tanggal kejadian, dia mengaku lupa karena kejadiannya sudah cukup lama. Meski demikian, dia mengaku hingga saat ini masih banyak petugas Satpol PP gadungan/ petugas berjaket yang berkeliaran di Kota Malang.
Diana juga mengaku resah dengan adanya permasalahan tersebut, dan pihaknya akan terus memburu oknum petugas Satpol PP yang meresahkan masyarakat tersebut. “Sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk ke kami di Satpol PP Pemkot Malang terkait ulah petugas berjaket ini,” ungkapnya.
Karena pada hari ini telah ditangkap dua orang petugas berjaket, maka Diana akan memproses keduanya sesuai aturan hukum yang berlaku. Adapun kedua oknum tersebut atas nama Sujariyanto (71 tahun), warga perumahan Graha Gardenia J-VIII no 8 desa Saptorenggo Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Dan Hadi Wiyoto (57 tahun), warga desa Penilen RT 13 RW 03 Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kedua orang tersebut, menurut Diana, memang sudah lama menjadi target, dan mereka ditangkap atas laporan warga Jalan Mayjen Panjaitan no 8 Kelurahan Peanggungan, Kecamatan Klojen, atas nama Buwono (60 tahun).
Buwono melaporkan kedua petugas berjaket itu karena beberapa didatangi dan curiga, karena identitas mereka tidak jelas.
Lebih lanjut Diana menghimbau kepada warga masyarakat, khususnya warga Kota Malang agar berhati-hati jika didatangi petugas yang mengaku dari Satpol PP atau dinas perijinan. “Tanyakan surat tugasnya serta menyuruh petugas yang mendatanginya untuk menunjukkan identitas. Hal ini untuk menghindari penipuan yang meresahkan kami dan juga masyarakat,” pungkas Diana.(say/ika)