Berita

Tahun Depan, Pajak Kos 5 Persen

Kota Malang  adalah kota pendidikan, sudah tentu banyak pelajar/mahasiswa dari luar daerah yang menempuh pendidikan di kota ini. Hal tersebut membawa banyak manfaat bagi Kota Malang. Salah satunya adalah turut mendongkrak pendapatan pajak dari sektor penghuni kos/rumah sewa.

Kadispenda Ir. Ade Herawanto, MT
Kadispenda Ir. Ade Herawanto, MT

Setiap pelajar/mahasiswa yang kos di suatu tempat akan dikenakan pajak sebesar 5 persen dari uang sewa yang dibayarkan. Namun, para pelajar dan mahasiswa ini tidak perlu khawatir mengenai hal tersebut, karena pajak itu melekat pada pemilik rumah sewa. Mereka yang akan membayarkan kepada petugas pajak.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Malang, Ir. Ade Herawanto, MT, Rabu (11/12). Pajak rumah sewa, akan dikenakan mulai Januari 2014 nanti, dan penyampaian tagihannya bulan Desember ini. “Kami menargetkan Rp 1 miliar dari sektor pajak rumah sewa ini,” ujarnya.

Pajak rumah sewa ini, kata dia, sesuai Perda No 16 tahun 2010 tentang pajak daerah, masuk dalam kategori pajak hotel, dan pengenaan pajaknya berdasarkan okupansi/tingkat hunian serta bagi rumah sewa diatas 10 kamar. Ade mencontohkan, misalnya suatu rumah sewa mempunyai 12 kamar, akan tetapi yang dihuni hanya 2 kamar, maka yang dikenakan pajak hanya 5 persen dari 2 kamar tersebut.

“Begitu juga misalnya rumah sewa mempunyai 15 kamar, akan tetapi tidak ada penghuninya, maka pada bulan itu pemilik rumah tidak dikenakan pajak. Saat ini ada 209 rumah sewa yang akan dikenakan pajak, dan ada 300 rumah sewa yang sudah terdata. Nantinya petugas kami akan turun ke lapangan lagi, apakah ada tambahan rumah sewa yang akan dikenakan pajak,” papar Ade.

Saat ditanya kontrol dari pajak rumah sewa ini, menurut Ade, akan menggunakan Metode Perhitungan Sendiri (MPS), dimana dalam sistem ini lebih banyak mengutamakan kejujuran wajib pajak. “Wajib pajak juga mengisi sendiri Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT)-nya, dan petugas pajak tidak boleh ikut menentukan berapa besarnya pajak yang harus dibayarkan,” imbuhnya.

Namun, ke depan, lanjut Ade, jika diperlukan, akan dipasang alat untuk pajak elektronik atau e-Tax. Kalaupun tidak, maka nantinya akan ada petugas kami yang akan melakukan pengecekan setiap bulannya, untuk memastikan berapa tingkat pajaknya berdasar jumlah orang yang kos di suatu rumah sewa.

“Yang pasti, nantinya akan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan bagaimana nantinya. Jadi, perlu saya tekankan lagi, bagi para penghuni kos, khususnya para pelajar/mahasiswa tidak perlu risau saat akan diberlakukan pajak kos ini, sehingga mereka bisa belajar dengan tenang dan fokus,” pungkas Ade. (say/dmb)

You may also like

Skip to content