Berita

Direktur Litbang KPK: Potensi Kerugian Negara Capai Rp 248 T

Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerjasama dalam bentuk penandatangan nota kesepahaman (MoU/Memorandum of Understanding_red) dengan 34 gubernur yang salah satunya adalah dengan Gubernur Jawa Timur. Kerjasama tersebut antara lain adalah untuk mendukung penyelamatan sumber daya alam (SDA) yang meliputi mineral dan batu bara, hutan, laut, serta ikan.

Direktur Litbang KPK, Dr. Roni Dwi Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (9/4)
Direktur Litbang KPK, Dr. Roni Dwi Susanto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (9/4)

Hasil dari MoU tersebut, menurut Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Dr. Roni Dwi Susanto, ada sebanyak 884 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dicabut oleh bupati/wali kota secara sadar pada tahun lalu. “Ini hal yang harus diapresiasi dan terus ditingkatkan. Pencabutan IUP tersebut karena mereka menyadari ada kesalahan,” ujarnya saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (9/4).

Dari hasil pencabutan IUP itu, kata Roni, penerimaan negara dari sektor non pajak naik sekitar Rp 10 triliun. “Jawa Timur tahun lalu belum tersentuh. Ke depan, usaha pertambangan yang bermasalah tersebut akan kita perbaiki secara bersama-sama. Jika tidak ada iktikad baik, maka KPK akan memproses temuan pelanggaran hukum tersebut,” imbuh Roni.

“Yang kita inginkan adalah lebih pada pencegahan, karena kami rasa langkah tersebut lebih efektif. Selama sebelas tahun terakhir, kerugian negara mencapai Rp 248 triliun, dan hasil penindakan (uang yang dikembalikan dari hasil tindak korupsi) sebesar Rp 1,27 triliun. KPK memang belum maksimal dalam kinerjanya. Maka dari itu, kami membutuhkan dukungan semua pihak khususnya kalangan media,” papar Roni.

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang, Drs. Sutiaji mengatakan jika pihaknya akan memaksimalkan fungsi inspektorat untuk meminimalisir tindak korupsi. “Inspektorat juga akan mendapat alokasi anggaran sebesar satu persen dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah_red) guna mendukung kinerjanya. Itu sudah ada dalam aturan,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut politisi PKB itu, Pemerintah Kota Malang juga akan melakukan MoU dengan KPK dalam rangka pencegahan tindak korupsi pada 29 April 2015 mendatang. “Semoga apa yang kami lakukan ini berjalan baik, mendapat dukungan semua pihak, dan dapat menekan tindak korupsi di Kota Malang,” pungkas Sutiaji. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content