Berita

KPK Sosialisasikan Pencegahan Korupsi Di Kota Malang

Kenapa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke ranah pendidikan, karena ini adalah salah satu tugas KPK untuk mencegah korupsi di bidang pendidikan. Dalam konteks ini, KPK sudah berdiskusi dan berdialog dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta pihak terkait lainnya.

PLH Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Guntur Kusmiano memaparkan hal-hal terkait pencegahan tindak korupsi, Kamis (9/4)
PLH Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Guntur Kusmiano memaparkan hal-hal terkait pencegahan tindak korupsi, Kamis (9/4)

Hal itulah yang disampaikan oleh PLH (Pelaksana Harian_red) Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Guntur Kusmiano dalam acara pembukaan Focus Disscusion Group (FGD) di Ruang Sidang Balai Kota Malang, Kamis (9/4). Menurutnya, dunia pendidikan sangat rawan terjadi tindakan korupsi, maka dari itu KPK turun ke lapangan untuk melakukan klarifikasi.

“Kami sudah memonitoring secara terintegrasi di Kemendikbud, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Kemenag untuk menutup lubang-lubang korupsi. Namun kami juga melakukan tindakan pencegahan tindak korupsi. Siapapun, terutama pejabat pengambil kebijakan, bisa terjebak dalam tindak kejahatan korupsi ini,” urai Guntur.

Ditambahkannya, 20 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara_red) dialokasikan untuk sektor pendidikan, yaitu sekitar Rp 400 triliun. Jadi pengawasannya harus intens. “Dalam hal ini, Kota Malang bersama tujuh kabupaten/kota lainnya menjadi sasaran pertama dalam tindakan pencegahan korupsi oleh KPK. Ini permintaan pimpinan KPK dan harus kami jalankan sebaik mungkin,” sambung Guntur.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Dra. Zubaidah, MM mengatakan jika pihaknya sudah melakukan berbagai antisipasi agar tidak sampai terjadi tindakan korupsi terutama dalam hal penggunaan anggaran. “Terkait penggunaan anggaran ini memang sangat rawan terjadi tindak korupsi. Meski demikian, kami berusaha semaksimal mungkin untuk meminimalisir terjadinya tindak korupsi,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai rawannya tindak korupsi di Kota Malang, terutama di dunia pendidikan, perempuan berjilbab tersebut mengaku bahwa siapapun dan berapapun nilai suatu kecurangan, akan dinyatakan bersalah jika terbukti. “Uang seratus rupiah pun, kalau penggunaannya tidak benar, bisa dikatakan korupsi,” jelas Zubaidah. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content