Lowokwaru, MC – Dari operasi yang dilakukan sejak Januari hingga Juni 2016, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang menyita dan memusnahkan sebanyak 2.500 minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tak berizin, Rabu (22/6).
Pemusnahan ribuan botol minuman keras ini dilakukan di depan Kantor Bea Cukai Malang, Jl Surabaya No. 2 Malang yang membuat halaman depan Kantor Bea Cukai penuh dengan genangan air miras dan bau miras yang menyengat.
Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Malang, Rudy Hery Kurniawan membenarkan bahwa miras yang dimusnahkan kemarin itu adalah hasil operasi bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2016. Miras tak berizin berbagia merek ini terdiri dari miras produksi dalam negeri maupun luar negeri.
“Kerugian negara atas peredaran miras tanpa cukai dan cukai palsu ini sangat besar. Miras yang dimusnahkan angkanya mencapai Rp 359 juta,” jelas Hery, Rabu (22/6).
Hery menambahkan, selama Januari hingga Juni 2016, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan sebanyak 159 kali kegiatan penindakan. Yaitu 25 kali penindakan hasil tembakau, 18 kali penindakan MMEA, dan 116 kali penindakan pengiriman barang kiriman pos. (cah/yon)