Berita

Dishub Terus Galakkan Operasi Penertiban Jukir Liar

Sukun, MC – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang terus menggalakkan operasi juru parkir (jukir) liar di Kota Malang. Tak hanya di siang hari, pada malam hari pun operasi penertiban tetap dilakukan. Seperti terlihat pada Selasa malam (25/10), bersama jajaran dari Polres Malang Kota, Dishub Kota Malang menyisir beberapa jukir yang terdeteksi dan masuk kategori parkir liar.

Pengawas Perparkiran Dishub Kota Malang, Asnan memberikan teguran dan pengarahan
Pengawas Perparkiran Dishub Kota Malang, Asnan memberikan teguran dan pengarahan

Yang dimaksud jukir liar adalah jukir yang tidak mengenakan legalitas dari Dishub seperti atribut rompi, karcis, kartu anggota, tidak menyetorkan ke Dishub sebagai pendapatan parkir dan surat izin. Jukir seperti itu bisa disebut sebagai pungli dan melanggar Perda Kota Malang No. 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum.

Hal itu disampaikan pengawas perparkiran, Asnan disela-sela penertiban. Ditambahkannya, dari operasi ini terjaring beberapa jukir yang melanggar aturan, dan seketika itu dikenakan sidang tipiring (tindak pidana ringan) oleh pihak kepolisian. Dishub juga menahan KTP (Kartu Tanda Penduduk) jukir sebagai barang bukti agar jukir segera mengurus kelengkapannya sebagai tukang parkir yang legal.

Dari titik-titik parkir yang menjadi sasaran operasi kali ini, menurut Asnan sebagian sudah terdata di Dishub dan sebagian lagi dilakukan secara acak. “Bagi jukir yang melakukan pelanggaran besar, maka akan dikenakan tipiring. Dan apabila pelanggarannya masih bisa ditolerir, akan dilakukan pembinaan di kantor Dishub,” jelasnya.

“Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara intens, mengingat persoalan parkir di Kota Malang selama ini tak kunjung selesai. Petugas tidak akan tebang pilih dalam memberikan sanksi kepada jukir yang terbukti melanggar aturan. Dengan demikian, pendapatan Pemkot Malang dari parkir ini bisa lebih optimal lagi dan sesuai dengan yang ditargetkan,” imbuh Asnan.

Dengan adanya operasi ini diharapkan nantinya akan menekan dan bahkan tidak ada lagi jukir liar yang beroperasi di Kota Malang. Setiap hari ada dua hingga empat jukir yang terjaring operasi, dan yang melakukan penghadapan ke kantor Dishub untuk melengkapi legalitasnya ada sekitar 15 jukir. “Kami juga mengimbau kepada para jukir agar memenuhi kewajibannya supaya dalam bekerja merasa nyaman dan aman,” pungkas Asnan. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content