Klojen, MC – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Malang Indra Krisna bersama dengan Wakil Wali Kota Kota Malang Drs. Sutiaji dan Anggota Dewan Komisioner OJK, Nelson Tampubolon mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Malang di Ruang Sidang Balaikota Malang, Kamis (17/11).

Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji mengukuhkanTim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Malang
Wakil Wali Kota Malang Drs. Sutiaji mengukuhkanTim Percepatan Akses Keuangan Daerah Kota Malang

Dikukuhkannya TPAKD Kota Malang ini harapannya dapat meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Malang.

Hadir pula dalam acara ini Anggota Komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM, Anggota Dewan Komisioner OJK Nelson Tampubolon, Kepala Kantor Regional IV Jawa Timur Soekamto, Kepala OJK Jember, Pengawas Bank Senior Kantor Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia, dan Sekretaris Daerah Kota Malang.

TPAKD merupakan forum koordinasi antar instansi dan stake holders yang bertujuan untuk meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera.

Pembentukan TPAKD merupakan upaya nyata untuk mendorong ketersediaan akses keuangan yang seluas-luasnya kepada masyarakat serta sebagai dukungan untuk pembangunan ekonomi daerah dan pembuatan sektor ekonomi komunitas antara lain melalui pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sehingga menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata, dan partisipatif.

Sebagai tindak lanjut Menteri Dalam Negeri No.T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.

Keanggotaan TPAKD terdiri dari berbagai unsur seperti Pemerintah Daerah, Regulator di Sektor Jasa Keuangan, lembaga/instansi vertikal terkait di daerah, Lembaga Jasa Keuangan (LJK), asosiasi LJK, dan akademisi. Pembentukan TPAKD sangat membutuhkan peran aktif dari Pemerintah Daerah dan stake holders terkait.

“TPAKD tidak berhenti sampai pembentukannya, tapi harus dibarengi dengan program kerja yang dilakukan secara berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan perluasan dan percepatan akses keuangan di daerah, ” terang Indra Krisna dalam sambutannya.

Indra menambahkan, TPAKD Kota Malang merupakan TPKAD ke-38 yang dikukuhkan di Indonesia, yang ke 4 di Jawa Timur, dan yang ke-3 di Kota Malang.

Sementara itu Wawali Sutiaji mengucapkan terima kasih kepada OJK yang memacu untuk bergerak dengan Bank Indonesia dan lembaga industri jasa keuangan lainnya dengan harapan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan dapat meningkakan kemampuan UMKM dalam mengelola keuangan dan usahanya serta memperluas akses keuangan bagi UMKM.

“Jadi TPAKD untuk mempermudah akses keuangan dari lembaga industri jasa keuangan bagi UMKM dengan harapan suku bunga rendah.” tambahnya lagi.

Anggota Komisi XI DPR RI Ir. Andreas Eddy Susetyo, MM menghimbau pemerintah daerah agar mencari terobosan untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah seoptimal mungkin, dalam hal ini tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saja.

“Jadi masing-masing daerah harus memetakan potensi daerahnya apa saja untuk kemudian menjadi mandiri. Bisa dilihat bahwa ekonomi bisa berkembang jika ada akses keuangan yang lebih mudah karena potensi untuk pengembangan UMKM masih sangat besar,” ungkapnya.

Produk pembiayaan mikro dan kecil kepada sektor pertanian, perdagangan, perindustrian, dan pariwisata dilakukan guna meningkatkan akses keuangan pelaku usaha UMKM sehingga mendapatkan akses pembiayaan dengan skema yang tepat dari Lembaga Jasa Keuangan. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content