Klojen (malangkota.go.id) – Terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang menggelar Sosialisasi No. 96 Tahun 2018 (tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil) dan Akta Kelahiran Online di Hotel Montana I Kota Malang, Senin (26/2).
Sosialisasi ini diberikan kepada lurah dan petugas yang melayani administrasi kependudukan di 57 kelurahan yang tersebar di lima kecamatan di Kota Malang.
“Adanya kegiatan ini kami harapkan bisa membuat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang bisa semakin baik,” harap Kepala Dispendukcapil Kota Malang Dra. Eny Hari Sutiarny, MM saat memberikan sambutan, Senin (26/2).
Ditambahkannya, kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) yang sudah dicanangkan Pemerintah. Penggunaan teknologi informasi menurutnya juga harus terus dikembangkan agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal.
“Dengan pengurusan akta yang bisa dilakukan secara online, harapannya tidak ada lagi antrean panjang masyarakat yang sedang mengurus,” harapnya lagi.
Pelayanan administrasi kependudukan selalu ada keterkaitan dan tidak bisa sepihak saja. Dicontohkannya adalah pelayanan pembuatan akta kematian. “Tentu akan ada perubahan status. Misalnya yang meninggal adalah suami, maka di Kartu Keluarga status istri juga akan ada keterangan cerai mati,” jelasnya.
Begitu juga dengan pembuatan akta kelahiran, tentu akan perubahan di Kartu Keluarga serta pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Ini semua, disampaikan perempuan berjilbab tersebut harus terus disosialisasikan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
“Selain sosialiasi hari ini, Dispendukcapil juga sudah melakukan sosialisasi di kelurahan-kelurahan sehingga pelayanan administrasi kependudukan di Kota Malang bisa berjalan dengan baik,” pungkas Eny. (cah/yon)
Leave a Reply