Klojen (malangkota.go.id) – Selama periode bulan Januari hingga Mei 2019, jajaran petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan 94 surat bukti penindakan.
Dari hasil tersebut, Kantor Bea Cukai Malang pun memusnahkan sejumlah barang bukti ilegal dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp1 milyar lebih. Ke depan, melalui operasi gempur rokok ilegal, petugas bea cukai akan lebih mengintensifkan pencegahan hingga penindakan tegas terhadap peredaran barang-barang ilegal.
Petugas dari Bea Cukai Malang bersama jajaran TNI-Polri, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya melakukan pemusnahan barang hasil penindakan tersebut di halaman Kantor Bea Cukai Malang, Jl. Surabaya No. 2 Malang, Selasa (25/6/2019).
Dari 94 surat bukti penindakan, terdiri dari 63 penindakan barang kiriman via pos dan 17 penindakan terhadap barang kena cukai hasil tembakau. Selain itu, ada satu penindakan barang kena cukai hasil tembakau, hasil produk tembakau lainnya berupa liquid vape dan 13 penindakan terhadap barang kena cukai berupa minuman mengandung etil alkohol.
Hal itulah yang disampaikan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan usai acara pemusnahan ribuan barang ilegal di halaman kantor Bea Cukai Malang yang dikemas dalam acara konferensi pers. Kali ini, kata dia, setidaknya ada tiga juta batang rokok illegal, 3,5 ton tembakau iris, 170 liter minumal beralkohol dan 256 liquid vape yang dimusnahkan oleh petugas.
Pihak bea cukai pun mengaku telah melakukan pemetakan terhadap daerah-daerah yang rawan, termasuk dari ribuan barang ilegal yang dimusnahkan yang mayoritas dari wilayah Kabupaten Malang. “Terkait hal tersebut, sinergitas dengan para aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akan lebih diintensifkan lagi nantinya,” imbuh Rudy.
Ditambahkannya, bahwa tidak semua barang bukti penindakan akan dimusnahkan, karena ada yang dilakukan penyidikan, jika terbukti tindak pidana baru kemudian dikenakan denda administrasi, baik berupa membayar sebuah angka, nilai atau dibekukan atau bahkan dicabut izinnya.
“Jadi kerugian negara yang sampai bulan Mei ini Rp1.257.810.420 atau Rp1,25 milyar yang untuk dimusnahkan. Ini tidak termasuk yang dilakukan denda administrasi maupun yang disidik. Kalau di penyidikan nanti menjadi barang bukti di pengadilan,” ungkap Rudy.
Selain melakukan pemusnahan, dijelaskan bahwa pihak bea cukai juga melakukan tiga penindakan yang diselesaikan dengan penyidikan, karena tindak pidananya terbukti. “Petugas pun akan terus mewaspadai sejumlah modus baru yang mungkin akan dilakukan pelaku tindak kriminal, seperti halnya yang menggunakan jasa pihak ketiga,” pungkas Rudy. (say/yon)