Malang (malangkota.go.id) – Jelang berakhirnya masa jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan, Rabu (31/7), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang Ir. H. Ade Herawanto, MT kembali mengingatkan masyarakat yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.
Karena itulah Ade mengimbau para Wajib Pajak (WP) PBB Perkotaan untuk memanfaatkan waktu sebaik mungkin. “Karena jika sudah melewati masa jatuh tempo, maka sesuai ketentuan yang berlaku WP akan dikenai denda administrasi sebesar dua persen tiap bulannya hingga maksimal denda 48 persen. Kasihan mereka jika ada yang belum tahu,” terang Sam Ade d’Kross, demikian sapaan akrabnya.
Bagi masyarakat yang belum menerima SPPT PBB 2019, maka dapat membawa bukti pelunasan PBB atau SPPT tahun sebelumnya sebagai syarat pembayaran. Bisa juga cukup menunjukkan Nomor Objek Pajak (NOP) lantaran tidak ada kenaikan PBB.
“Jika sampai saat ini masih ada yang belum menerima SPPT PBB Tahun 2019, kami mohon maaf sebesar-besarnya. Karena saat ini masih dalam proses transisi distribusi SPPT PBB yang dilaksanakan oleh PT Pos Indonesia melalui Kantor Pos Malang dan akan kami diskusikan solusinya,” katanya.
Lantas untuk pembayarannya dapat dilakukan di tempat-tempat pembayaran Bank Jatim terdekat, ataupun dapat melalui transfer dari bank mana saja yang terafiliasi dengan nomor rekening Bank Jatim selaku bank persepsi.
Mengacu data yang telah dihimpun BP2D hingga 25 Juli lalu, dari sektor PBB Perkotaan yang dibebani target sebesar Rp 58,5 miliar, telah masuk penerimaan senilai Rp 45,5 miliar. Artinya, persentase capaian dari target telah menyentuh 77,7 persen.
Kendati terus menunjukkan peningkatan signifikan, Ade menegaskan pihaknya tetap aktif menggalakkan sistem jemput bola dalam menerapkan pelayanan prima kepada masyarakat. Misalnya dengan membuka stand pelayanan di kampung-kampung dan pusat perbelanjaan.
Seperti membuka stan pembayaran pajak daerah di Kelurahan Mulyorejo pada pekan lalu, serta rutin membuka pelayanan di mal tiap pertengahan bulan.
“Dengan begini pelayanan semakin dekat dengan masyarakat, sehingga lebih mudah dijangkau dan lebih efektif. Ini sekaligus mempercepat proses pembayaran PBB sebelum melewati masa jatuh tempo,” tandas pria yang saat ini juga menjabat Plt Direktur PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang tersebut. (hms/yon)