Berita

BP2D Kota Malang Panen Permohonan Keringanan Pajak

Kedungkandang (malangkota.go.id) – Dari catatan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, sejak awal Januari hingga akhir Juli 2019 lalu sudah lebih dari 500 berkas pengajuan pengurangan dan keringanan yang menumpuk di meja Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT.

Kepala BP2D Kota Malang Ir. Ade Herawanto, MT

Rinciannya, 434 Wajib Pajak (WP) mengajukan permohonan pengurangan Pajak Bumi & Bangunan (PBB), 32 dari Pajak Reklame, 14 Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB), 10 Pajak Hiburan dan masih banyak lagi pengajuan restitusi.

“Tentu saja ini situasi yang ironis. Di saat kami harus mampu mencapai target yang sedemikian tinggi, namun di sisi lain semakin banyak masyarakat yang mengajukan permohonan keringanan untuk berbagai pembayaran pajak daerah,” ungkap Sam Ade, demikian sapaan akrabnya.

Mekanisme pemberian pengurangan memang tidak menyalahi aturan. Prosedurnya bahkan tertuang dalam aturan baku. Misalnya, khusus untuk pajak tanah yaitu Pajak Bumi & Bangunan (PBB) diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah serta Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2013.

“Untuk semua persetujuan terhadap keringanan pajak adalah kewenangan dari wali kota (Malang), namun khusus untuk pengurangan PBB sudah ada pendelegasian kewenangan kepada kami sesuai peraturan yang berlaku,” sambung Sam Ade yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu.

Pemberian keringanan tersebut, lanjutnya, mensyaratkan berbagai kriteria dan ketentuan adminsitrasi serta verifikasi di lapangan seperti misalnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan-kecamatan tempat tinggal wajib pajak.

“Namun tentunya kegiatan verifikasi lapangan tersebut akan sangat banyak menguras energi dan konsentrasi petugas pajak dalam rangka pelayanan dan pemungutan pajak sehari-hari,” lanjutnya.

Sedangkan untuk keringanan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) atau biasa disebut pajak jual beli mengacu UU No 28 Tahun 2009 dan juga Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 dengan persentase keringanan maksimal 25 persen. Sementara untuk pajak daerah lainnya juga berlaku keringanan hingga maksimal 50 persen.

Namun, banyaknya masyarakat yang mengajukan keringanan pembayaran pajak tentu saja tidak selaras dengan semangat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh Pemkot Malang. Hal ini ke depannya akan berpengaruh negatif bagi pembangunan Kota Malang sekaligus juga berimplikasi pada kesejahteraan warganya.

Menyikapi hal ini, Ade berharap masyarakat bisa lebih bijak dalam mengajukan permohonan keringanan pajak daerah.

“Jadi tidak semua WP bisa serta-merta mengajukan keringanan. Kami pun tidak tebang pilih dalam memberikan pengurangan. Ada aspek kelayakan dan pertimbangan seperti parameter kondisi sosial, ekonomi serta WP memang benar-benar memenuhi persyaratan. Semua juga harus selaras dengan regulasi,” tegas pria yang juga dikenal sebagai pembina Tinju Amatir Jatim periode 2019-2023 tersebut.

Mantan Kabag Humas Pemkot Malang ini lantas mencontohkan seperti imbauan yang terpampang di ruang kerjanya, agar masyarakat tidak berbondong-bondong mengajukan keberatan atau memohon keringanan padahal sebenarnya mereka sanggup membayar kewajibannya.

“Memang sepertinya lumrah dan manusiawi jika setiap orang pastinya akan menghindari kewajiban perpajakannya. Maka kami sarankan, lebih baik diniati ibadah seperti saat melaksanakan zakat dan berkurban di Hari Raya Iduladha. Jadi tidak akan merasa enggan atau berat untuk menjalankan kewajiban perpajakannya,” tuturnya.

Hal ini ditanggapi secara khusus oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji. Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu tak memungkiri banyaknya masyarakat yang mengajukan keringanan pajak.

“Saya terus cermati kinerja BP2D, dan saya apresiasi langkah-langkah kreatif yang telah ditempuh. Atas laporan adanya permohonan keringanan pajak, itu sudah ada aturan dan mekanisme serta sangat selektif. Harus ada verifikasi secara cermat, sehingga tidak salah mendiagnosa. Termasuk dilihat track record wajib pajak itu sendiri,” jelasnya.

Sutiaji memaklumi akan banyaknya permohonan pengurangan, namun berharap hal tersebut tak lantas mengurangi semangat warga Bumi Arema dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Namun tetap saya imbau dan dorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Karena pemanfaatannya juga akan kembali untuk warga dan untuk Kota Malang,” tutup wali kota penghobi olahraga bulutangkis itu. (hms/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content