Berita

Pemkot Malang Akan Moratorium Izin Peredaran Minol

Malang (malangkota.go.id) – Hingga Selasa siang (17/09/2019), tiga dari 12 warga Kelurahan Mojolangu Kota Malang meninggal dunia setelah menenggak minumal keras oplosan. Sedangkan sembilan orang yang lain hingga saat ini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Saiful Anwar dan Rumah Sakit Muhammadiyah.

Wali Kota Malang saat memberikan keterangan kepada media

Pesta minuman keras ini berawal saat warga mempersiapkan acara bersih desa, Sabtu malam (15/09/2019) di Punden Bejisari Kelurahan Mojolangu yang mayoritas diikuti kaum muda. Korban meninggal akibat miras oplosan ini yakni Agus warga RT 3, Rizal warga RT 4 dan Warno warga RT 1.

Terkait hal itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat dikonfirmasi para awak media, Selasa (17/09/2019) mengungkapkan bahwa nantinya pihak Pemkot Malang akan moratorium izin penjualan minuman beralkohol (minol).

“Sejauh ini di Kota Malang tercatat 70 tempat penjual minol yang memiliki izin dan bagi yang terbukti melanggar, maka izinnya tidak akan diperpanjang,” jelas Sutiaji.

Fakta di lapangan, disampaikan pria berkacamata itu penjualan minol tidak sesuai dengan peruntukan atau izinnya, dimana yang semestinya maksimal kandungan alkoholnya lima persen, tapi kenyataanya di atas itu. “Yang menjual minol di atas lima persen pasti akan ditindak dan dicabut izin penjualannya,” tegas Sutiaji.

Lebih jauh dia mengatakan bahwa Pemkot Malang akan serius menangani permasalahan ini, dan peran serta warga sangat diharapkan ketika mengetahui penjualan minol yang tak berizin dan disinyalir ada minol yang mengandung alkohol di atas lima persen.

Sutiaji mengaku juga akan menguatkan sinergitas dengan jajaran TNI dan Kepolisian yang salah satunya mengoptimalkan fungsi polisi RW. “Jika warga menemukan penjualan minol tidak wajar bisa segera melapor ke polisi RW atau Polsek setempat,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika. Pihaknya ke depan akan meninjau ulang peraturan daerah terkait peredaran minol. Menurutnya selama ini disinyalir banyak yang melanggar aturan, maka harus ada pengetatan dan sanksi hukum yang tegas bagi si pelanggar. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content