Berita

Satpol PP Kota Malang Gencar Lakukan Monitoring

Klojen (malangkota.go.id) – Seiring dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Wali Kota Malang dalam menyikapi perkembangan pandemi Covid-19, yang salah satunya yakni Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 6 tahun 2020 tentang Kesiapsiagaan Dunia Usaha dalam Menghadapi Covid-19, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menginstruksikan kepada Kepala Satpol PP untuk mengawal efektivitas pelaksanaan surat edaran.

Kasatpol PP Kota Malang bersama tim gabungan memberikan imbauan

“Begitu instruksi kami terima, kami (Satpol PP Kota Malang) langsung bergerak. Mencatat efektif SE dimaksud dikeluarkan per 20 Maret 2020, maka malamnya kita langsung bergerak. Meskipun pada waktu sebelumnya kami juga sudah bergerak, karena sudah ada SE sebelumnya,“ jelas Kasatpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM.

Sebagaimana diutarakan Kasatpol PP Kota Malang melalui Bagian Humas Setda Kota Malang, monitoring dilakukan untuk memastikan bahwa surat edaran telah diterima dan diketahui. “Edukasi dan peringatan awal bila tidak melaksanakan, dan peringatan secara berjenjang bila tetap saja tidak patuh,“ ujar Priyadi.

Maksimal sanksi dapat dipertimbangkan penutupan izin bila terus menerus abai. Ini semata karena masalah Covid-19 tak bisa dianggap enteng. Sedikit saja lengah, segala kemungkinan bisa terjadi, maka kedisiplinan menjadi kunci kita semua,“ tegasnya.

Ketua Satgas Covid-19 Kota Malang Drs. Wasto, SH, MH yang juga merupakan Sekdas Kota Malang menuturkan bahwa saat ini harus didorong kesadaran bersama untuk melakukan dan memperbanyak aktivitas dilakukan di rumah. (humas/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content