Artikel

Mulai Hari Ini, KAI Daop 8 Operasikan Dua KA Jarak Jauh

(malangkota.go.id) – Terhitung mulai tanggal 3 Juli 2020 ini, pihak PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan dua perjalanan kereta api jarak jauh dari Surabaya menuju ke arah Jakarta. Dua perjalanan tersebut diantaranya adalah KA Turangga dan KA Kertajaya yang beroperasi hanya pada hari tertentu saja (tidak setiap hari).

Jadwal Kereta Api Turangga dan Kertajaya

Hari beroperasinya  kedua KA tersebut diantaranya pada awal bulan hingga pertengahan bulan Juli 2020, beroperasi  pada hari Jumat sampai dengan Minggu saja (3, 4, 5, 10, 11, 12, 17, 18, 19, 24, 25 dan 26 Juli 2020). Kemudian untuk di akhir bulan Juli 2020 beroperasi dari hari Kamis samapi dengan Minggu (30 Juli s/d 2 Agustus 2020).

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, Jumat (03/07/2020) mengatakan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Gambir/PP melalui jalur selatan dengan stasiun yang dilintasi diantaranya Madiun, Solo, Yogyakarta, Kroya, Banjar, Bandung dan berakhir di Stasiun Gambir-Jakarta, dan sebaliknya. Rangkaian yang digunakan di KA Turangga adalah empat gerbong kereta kelas eksekutif dan satu gerbong kereta kelas Luxury dengan kapasitas total 166  tempat duduk.

KA Plb 77b / KA Turangga relasi Surtabaya Gubeng – Gambir, berangkat dari Stasiun Gubeng pada jam 16:30 WIB, tiba di Stasiun Bandung jam 05:20 WIB dan berangkat kembali dari Stasiun Bandung jam 06:05 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Gambir jam 09:19 WIB.

Sementara KA Plb 78b/  KA Turangga relasi Gambir – Surabaya Gubeng, berangkat dari Stasiun Gambir pada jam 14:00 WIB, dan tiba di  Stasiun Bandung jam 17:18 WIB dan kembali berangkat  dari Stasiun Bandung jam 18:05 WIB, selanjutnya tiba di Stasiun Surabaya Gubeng jam 07:07  WIB.

Sementara KA Kertajaya relasi dari Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen/Jakarta, melalui jalur utara dengan melalui stasiun diantaranya Bojonegoro, Semarang, Cirebon dan berakhir di Stasiun Pasar Senen. KA Kertajaya membawa rangkaian lima gerbong kereta kelas ekonomi dengan kapasitas total 280 tempat duduk.

“KA Plb 255a relasi Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen, berangkat dari Stasiun Pasar Turi jam 21:05  WIB dan tiba di Stasiun Pasar Senen jam 08:36 WIB. Sementara Plb 256a relasi Pasar Senen – Pasar Turi, berangkat dari Stasiun Pasar Senen jam 14:10 WIB dan tiba di Stasiun Pasar Turi jam 01:24 WIB,” imbuh Suprapto.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan layanan KA Turangga dan KA Kertajaya ini, bisa memesan tiketnya melalui layanan online seperti aplikasi KAI Access, website resmi KAI, Indomaret, Alfamart dan channel eksternal resmi lainnya.

“Pemesanan tiket secara online dapat dilayani H-7 sebelum keberangkatan kereta api. Adapun loket stasiun hanya melayani penjualan Go Show atau penjualan langsung tiga jam sebelum KA berangkat,” jelas Suprapto.

Total di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada Bulan Juli 2020 ini, terdapat tujuh perjalanan KA jarak Menengah/Jauh, diantaranya :

  1. KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung – Gambir (jalur Selatan)/pp.
  2. KA Kertajaya relasi Pasar Turi – Pasar Senen (jalur Utara)/pp.
  3. KA Maharani relasi Pasar Turi – Semarang Poncol/pp.
  4. KA Probowangi relasi Surabaya gubeng – Ketapang/Banyuwangi/pp.
  5. KA tawang alun relasi Malang Kota lama – Ketapang/Banyuwangi/pp.
  6. KA Sritanjung/KA 302 – 303 relasi Lempuyangan – Surabaya Gubeng – Ketapang.
  7. KA Sritanjung/ KA 304 – 301 relasi Ketapang – Surabaya gubeng – Lempuyangan.

Perjalanan KA jarak jauh ini telah  menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai standar yang telah ditentukan oleh Kemenhub, sehingga bagi calon penumpang harus mematuhi dan melaksanakan SOP yang sudah ditentukan. Protokol Kesehatan bagi penumpang KA jarak jauh/ menengah , diantaranya :

  1. Menggunakan masker.
  2. Melakukan cuci tangan di tempat yang telah disediakan di stasiun.
  3. Masing-masing telah menyiapkan hand sanitizer.
  4. Menunjukkan surat keterangan uji tes pcr dengan hasil negative,  atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku sama yaitu 14 hari pada saat keberangkatan.
  5. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test pcr dan/atau rapid-test.
  6. Penggunaan face shield dan jas pelindung (jaket atau pakaian lengan panjang).
  7. Jaga jarak (physical distancing).
  8. Dalam kondisi sehat dan tidak terdapat gejala influensa, batuk, demam dan /atau sesak nafas.
  9. Proses boarding dilakukan secara mandiri disaksikan oleh petugas boarding dengan menunjukkan tiket, identitas yang sah dan surat keterangan bebas Covid atau Surat keterangan dokter sesuai point 5.
  10. Menggunakan face shield  pada saat akan masuk kedalam kereta api.
  11. Menempati tempat duduk sesuai yang tertera di dalam tiket.
  12. Dilarang menempati tempat duduk yang terdapat tanda larangan sehingga meyebabkan terjadi pelanggaran physical distancing.
  13. Masker dan face shield tetap wajib dipakai dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai keluar parkir stasiun tujuan.
  14. Bersedia sewaktu-waktu diperiksa suhu badannya oleh petugas ka.
  15. Jika dalam perjalanan mengalami gejala covid, gejala influensa atau suhu badan > 37.3 derajat celcius maka penumpang dipindahkan ke kereta isolasi selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh dokter.
  16. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi peduli lindungi pada perangkat telepon seluler.
  17. Penumpang dari/ ke tujuan Jakarta wajib memiliki Surat IjinKeluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, kecuali bagi sektor yang dikecualikan berdasarkan Pergub DKI Jakarta No:47 Tahun 2020. (say/yon)

 

You may also like

Skip to content