Berita

Kota Malang Teken PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Klojen (malangkota.go.id) – Pemerintah Kota Malang menjadi salah satu dari 78 pemerintah daerah yang turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan 78 Pemerintah Daerah. Berangkat dari evaluasi pelaksanaan dan manfaat dari pelaksanaan PKS pada 7 Pemda pilot, maka pada tahun 2020 dilakukan perluasan PKS dari sisi jumlah pemda yang berpartisipasi, yaitu dari tujuh pemda di tahun 2019 menjadi 78 pemda di tahun 2020 ini.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji (dua dari kiri) menandatangani PKS Optimalisasi Pajak Pusat dan Pajak Daerah di NCC Balai Kota Malang

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengikuti kegiatan yang digelar secara virtual ini didampingi Sekda Kota Malang dan Kepala Bapenda Kota Malang di Ruang Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Selasa (26/8/2020).  Penandatangan PKS ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta seiring dengan perkembangan teknologi saat ini dimana pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Drs. Astera Primanto Bhakti, M.Tax mengungkapkan tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk optimalisasi penerimaan pajak. Ini menjadi bagian usaha untuk pelaksanaan pertukaran pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan juga berbagai informasi lain.

“Kami bersyukur hari ini bisa melakukan penandatanganan optimalisasi pungutan pajak pusat dan daerah yang digelar secara virtual,” ucap Astera, Selasa (26/8/2020).

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan bisa mengotimalkan penyampaian data, informasi keuangan daerah serta pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak. Tujuan lain yang ingin dicapai dari kegiatan ini juga mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu kegiatan ini juga untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan serta pengetahuan para aparatur bidang perpajakan, terutama dalam bidang pendampingan dan mendukung suksesnya perpajakan.

Melalui kerja sama ini pemerintah pusat mendapatkan sumber data yang penting bagi pengawasan kepatuhan pajak, antara lain data kepemilikan, omzet usaha, data izin mendirikan bangunan, data usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan dan usaha perkebunan, dan lain-lain.

Demikian juga pemerintah daerah juga akan menerima data dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah. Pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah pusat dan daerah yang digunakan bukan hanya untuk pembangunan fisik tetapi juga menolong masyarakat berpenghasilan rendah. (cah/yon)

You may also like

Skip to content