Berita

Maskerku Melindungimu, Maskermu Melindungiku

Klojen (malangkota.go.id) – Wali Kota Malang memimpin Apel Gelar Pasukan dalam rangka kampanye penggunaan dan pembagian masker yang dilaksanakan di halaman depan Balai Kota Malang, Kamis (10/09/2020). Apel kali ini juga ikuti oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Malang.

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji memimpin apel gelar pasukan dalam rangka kampanye penggunaan dan pembagian masker

Dalam amanatnya, Wali Kota Malang menyampaikan bahwa pandemi global Covid-19 menjadi semakin mencekam. “Pertumbuhannya mulai tanggal 2 Maret di angka dua sampai menuju 50 ribu butuh waktu 112 hari, pertumbuhannya lamban. Dari 50 ribu ke 100 ribu, tahap yang kedua membutuhkan waktu 32 hari, semakin cepat penyebarannya. Dari 100 ribu menuju 150 ribu membutuhkan waktu 26 hari, dari 150 ribu menuju 200 ribu, yang hari ini kita masuk kepada angka 200 ribu lebih, membutuhkan waktu 17 hari,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa ketidaktaatan terhadap penerapan protokol kesehatan akan berdampak pada angka yang terus bertambah serta penyebaran Covid-19 yang akan semakin tidak terkontrol.

Sutiaji juga mengatakan bahwa ketertiban dalam mematuhi protokol Covid-19 dapat dilihat melalui pemakaian masker. “Keharusan kita paling tidak menengarai orang itu tertib atau tidak adalah pakai masker, orang yang pakai masker insyaallah tanda dia akan tertib terhadap protokol Covid-19,” jelas pria berkacamata itu.

Tingkat kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kota Malang masih pada angka 55-60 persen. Wali Kota Malang pun berpesan untuk selalu mengingatkan diri kita dan orang-orang sekitar untuk patuh dan taat terhadap protokol kesehatan yang ada.

“Banyak yang sudah punya tapi kesadaran untuk memakai kadang rendah. Jadi kita saat ini bersama-sama kita viralkan bahwa kita sudah wajib pakai masker,” ujar Pak Aji, demikian sapaan akrab Wali Kota Malang.

Sementara itu Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Dr. Leonardus Harapantua Simarmata Permata mengatakan bahwa penegakan disiplin terhadap protokol Covid-19 di Kota Malang dilakukan oleh Satpol PP Kota Malang.

“Penegakan disiplin dilakukan oleh rekan-rekan Satpol PP, kita dari Polri dan TNI nanti sama-sama untuk mem-back-up. Karena di sana yang namanya sanksi sosial dengan sanksi berupa denda. Ini tapi tidak kumulatif artinya berdiri sendiri artinya kalau tidak mau sanksi sosial maka dia akan memilih untuk sanksi denda atau administrasi,” jelasnya pada awak media.

“Kalau dua orang tidak menggunakan masker maka kemungkinan dia terpapar Covid-19 itu ada 75%-100%. Dua orang salah satu menggunakan masker, maka kemungkinan dia terpapar itu sekitar 25%. Kedua orang menggunakan masker di bawah jarak satu meter masih ada kemungkinan 5%. Tetapi dua orang menggunakan masker dengan jarak dua meter itu 0%. Ini simulasi yang disampaikan oleh WHO, dan menjadi pedoman bagi kita bahwa masker menjadi alat yang utama untuk mencegah Covid-19,” urai Kapolresta Leo Simarmata.

Setelah gelar apel gelar pasukan, Wali Kota Malang, Wawali Malang, Kapolresta Malang Kota dan Forkopimda Kota Malang berjalan kaki menuju Stasiun Malang Kotabaru sambil menertibkan warga yang tidak memakai masker. Sebelum diberikan masker, warga yan tidak memakai masker diminta untuk menghafal Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau menyapu jalan sebagai sanksi sosial. (NH/DV/yon)

You may also like

Skip to content