Berita

KPK Ingatkan Pengembang Perumahan di Kota Malang Serahkan PSU ke Pemda

Klojen (malangkota.go.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pengembang perumahan di Kota Malang untuk segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajibannya ketika membangun perumahan atau pemukiman kepada pemerintah daerah. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar saat menghadiri penyerahan PSU oleh sepuluh perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bertempat di Balai Kota Malang, Rabu (7/10/2020).

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji saat memberikan sambutan

“Kami menyambut baik adanya serah terima PSU hari ini, karena ini menunjukkan komitmen nyata, baik dari kepala daerah dan pengembang untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah Kota Malang,” ujar Lili, Rabu (7/10/2020).

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total luas PSU 14.211 meter persegi dari sepuluh perumahan dengan nilai aset sebesar Rp28,4 miliar. Sementara, target Pemkot Malang sampai dengan Desember 2020 ini adalah sebanyak 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total nilai perkiraan mencapai Rp369,9 miliar.

Lili menyampaikan bahwa penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah hal penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat. Dengan diserahkannya PSU kepada pemda, Lili mengatakan maka akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi trigger mechanism ataupun pendorong lembaga lain, KPK memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda dengan institusi penegak hukum lain. Diantara kewenangan itu adalah melakukan koordinasi, supervisi, dan upaya-upaya pencegahan melalui pendampingan kepada seluruh kementerian, lembaga, maupun instansi pusat dan daerah.

“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah. KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” katanya.

Penyerahan PSU, sambung Lili, pada dasarnya juga harus memiliki prinsip akuntabilitas, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung unsur kepastian hukum, dapat menjamin ketersediaan PSU sesuai dengan standar dan tata letak yang disetujui pemda, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Lili juga mengingatkan agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan agar masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan. “Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik pemda,” pesannya.

Kegiatan KPK di Kota Malang ini merupakan satu rangkaian kunjungan kerja ke beberapa wilayah di Provinsi Jawa Timur lainnya. Hingga dua hari ke depan, Lili bersama Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah KPK akan melakukan rapat koordinasi pencegahan korupsi dengan Pemkot Mojokerto, Pemkab Madiun dan Pemkab Ponorogo.

Sementara itu, Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menyampaikan dari 57 perumahan di Kota Malang dengan nilai aset lebih dari Rp369 milyar, sejak tahun 1991 hingga 2019 ada 17 perumahan yang sudah menyerahkan PSU. Sedangkan dari tahun 2019 hingga akhir Oktober 2020 ada sepuluh perumahan dengan nilai aset lebih dari Rp28 milyar rupiah.

Sisanya, kata pria berkacamata itu, sebanyak 30 perumahan ditargetkan terselesaikan di akhir tahun ini. “Kami dari Pemkot Malang akan berupaya semaksima mungkin untuk membantu dan mempermudah pengurusan berbagai hal terkait PSU tersebut bagi pengembang perumahan. Kami optimis apa yang kami targetkan tersebut akan tercapai dengan baik,” pungkas Wali Kota Malang. (say/yon)

You may also like

Skip to content