Berita

Pelajari SIPD, Dewan Hadirkan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Klojen (malangkota.go.i) – Sinergitas Pemerintah Kota Malang dan DPRD Kota Malang terus dibangun, salah satunya dalam rangka akselerasi pembahasan APBD tahun 2021 khususnya menyikapi akan regulasi baru dalam penyusunan APBD Kota Malang.

Pembukaan Kajian dan Penelaahan Implementasi SIPD dalam Pembahasan Ranperda tentang APBD TA 2021

“Komunikasi menjadi kata kunci, karena sering kali tujuan sama tapi karena hilang atau ketiadaan komunikasi yang baik menyebabkan tujuan itu kehilangan esensi dan justru akhirnya tidak tergapai,“ demikian diutarakan Ketua DPRD Kota Malang I Made Rian Diana Kartika pada saat membuka kegiatan Kajian dan Penelaahan Implementasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) pada Perencanaan RAPBD 2021 yang digelar Selasa (3/11/2020) hingga Rabu (4/11/2020).

Pada kegiatan ini Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji hadir sebagai pembicara. Di hari pertama kegiatan, semua anggota DPRD Kota Malang dan Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkot Malang menginformasikan kembali beberapa program kegiatan yang akan di-push di tahun 2021.

“Pemerintah Pusat telah melansir bahwa pertumbuhan ekonomi secara nasional mengalami minus yang mengarah pada resesi ekonomi. Menyikapi itu, kita terpanggil untuk mampu membentengi, salah satunya dengan penguatan ekonomi daerah. Setidaknya dari Kota Malang kita berikan kontribusi agar roda ekonomi terus bergerak positif, sektor UMKM terus kita genjot seiring dengan penataan infrastruktur daerah,“ terang Sutiaji, Selasa (3/11/2020).

Untuk itulah kebersamaan, harmonisasi dan keselarasan gerak menjadi pilar strategis antara Pemkot Malang dan DPRD. “Maka saya menyambut inisiatif positif dari Dewan untuk menggelar kegiatan ini,” imbuhnya.

Sementara itu Fernando Siagiaan dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dalam paparannya menyatakan SIPD menjadi pintu memudahkan daerah dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan hingga evaluasi. SIPD akan menjadi katalisator untuk memastikan Musrenbang, pokok-pokok pikiran dari Dewan dengan kegiatan PD berjalan secara selaras.

Menurut alumni STPD tersebut, ada lima urgensitas penerapan SIPD, yakni:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis, sehingga dibutuhkan suatu sistem informasi untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) penyelenggaraan pemerintahan daerah
  2. Kebutuhan akan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan sebagai salah satu bentuk Open Government Indonesia (OGI)
  3. Perubahan pola kerja dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai bentuk adaptasi dalam menjawab tuntutan revolusi industri 4.0.
  4. Tingginya belanja Teknologi Informasi yang belum saling terhubung (silo-silo sistem), sehingga tidak efisien dan efektif (total belanja TIK Pusat dan daerah tahun 2014-2016 = 12,7 Triliun – Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu)
  5. Kodefikasi program dan kegiatan di daerah yang masih memiliki banyak variasi sehingga cukup sulit dalam proses sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan pusat dan daerah.

(hms/yon)

You may also like

Skip to content