Berita

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Propemperda Kota Malang tahun 2021

Klojen (malangkota.go.id) – Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Propemperda Kota Malang tahun 2021 digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Malang, Senin (23/11/2020).

Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Fraksi dan Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Propemperda Kota Malang tahun 2021

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengungkapkan sebanyak 34 rancangan peraturan daerah (ranperda) telah masuk Propemperda Kota Malang tahun 2021. Dari 34 ranperda yang masuk itu Legislatif meminta Pemerintah Kota Malang membuat skala prioritas yang akan diselesaikan terlebih dahulu.

“Tidak mungkin untuk membahas 34 propemperda sekaligus. Ya kami minta skala prioritas yang mana? Terus naskah akademik jangan molor di Bagian Hukum (Setda Kota Malang),” jelas Made, Senin (23/11/2020).

Made mengungkapkan secara keseluruhan apapun yang menjadi prioritas dari Pemkot Malang, pihaknya akan mendukung. Tetapi ia menekankan jangan sampai waktunya terlalu lama dan menjadikan keluar dari target. “Artinya kalau naskah akademik sudah selesai, segera dilempar ke Legislatif biar segera ada pembahasan,” tegas Made.

Beberapa inisiatif dari Dewan yang saat ini sudah diusulkan diantaranya ranpenda terkait fasilitas penyelenggaraan pesantren, pemajuan kebudayaan daerah, dan juga terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Sementara itu Wakil Wali Kota Malang Ir. H. Sofyan Edi Jarwoko mengungkapkan bahwa ada beberapa prioritas yang akan dibahas berkaitan dengan ranperda, diantaranya yakni Ranperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum hingga berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah. (cah/yon)

You may also like

Skip to content