Berita Pelayanan Publik

Layani Kelompok Rentan, Pemkot Malang Bimbing 63 Lembaga Kesejahteraan Sosial

Klojen (malangkota.go.id) – Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sangat penting untuk mengentaskan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Malang. Saat ini Kota Malang memiliki 63 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) dengan jenis layanan yang berbeda.

Bimbingan teknis peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus LKS di The 101 Malang OJ Hotel

Dilatarbelakangi hal itu, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) menggelar bimbingan teknis peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) bagi pengurus LKS di The 101 Malang OJ Hotel, Kamis (25/3/2021).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memberikan apresiasi dengan digelarnya kegiatan bimtek yang menghadirkan pengurus LKS di Kota Malang ini, baik yang sudah maupun belum terdaftar. Pengurus LKS ini adalah orang baik, karena mereka melayani anak yatim piatu, jompo, dan lain-lain.

“Saya berharap nantinya sifat dari bantuan sosial itu tidak berupa barang, akan tetapi berupa bantuan uang,” harap Sutiaji.

Bantuan dalam bentuk yang lain, Pemerintah Kota Malang tentunya akan membantu, seperti terbitnya sertifikat. Contohnya seperti saat ada anak pemulung di jalan dan dia ingin meneruskan sekolah. Di sekolah itu harus ada legalitas. Hal seperti ini tidak bisa diselesaikan sendiri dari sisi pemerintah, tapi harus ada peran dari jajaran samping dalam hal ini Pengadilan Negeri Kota Malang. Pada acara ini, Wali Kota Malang juga meyerahkan sertifikat akreditasi LKS yang ada di Kota Malang.

Sementara itu, Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Dra. Penny Indriani, MM mengungkapkan saat ini memiliki 63 LKS dengan jenis layanan yang berbeda, seperti layanan anak, lansia, disabilitas, gelandangan pengemis, dan lain sebagainya. “LKS yang ada di Kota Malang, di antaranya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas (LKSD), Lembaga Kesejahteraan Lanjut Usia (LKSLU), serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS),” jelas Penny.

Menurutnya, perlu adanya peningkatan dan pembaharuan data tentang LKS baru atau penambahan layanan, serta peningkatan kapasitasi layanan di dalam lembaga. Sehingga dengan adanya program ini, maka diharapkan dapat memberikan pelayan yang terbaik bagi orang yang dilayani di LKS.

Saat ini, kata dia, masih banyak jumlah LKS yang belum terdaftar, ada juga lembaga yang masih perlu penjajakan dan pendekatan langsung agar segera mendaftarkan izin operasionalnya ke DPMPTSP Provinsi Jawa Timur dengan berkoordinasi dengan Dinsos P3AP2KB Kota Malang. (yon/ram)

You may also like

Skip to content