Berita

Tanggapan Wali Kota Malang Sutiaji Terkait APBD 2020

Malang (malangkota.go.id) – Sehubungan dengan penyampaian pandangan umum fraksi di DPRD Kota Malang atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, menurut Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji masih dalam tahap wajar dan normatif.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memberi keterangan pers usai rapat paripurna

Hal itu disampaikan pria berkacamata itu usai rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang, Senin (14/6/2021). Pasalnya, sebagai legislatif dan sesuai fungsinya memang harus memberi pengawasan, kontrol dan memberi evaluasi terhadap kinerja eksekutif.

Laporan pertanggungjawaban tahun 2020, terang Sutiaji, memang berbeda dengan tahun sebelumnya di mana situasinya juga berbeda. Dengan adanya pandemi dan era normal baru, maka apabila sedikit perbedaan serapan dan atau penggunaan anggaran sepatutnya masih bisa ditolerir serta harus ada penyesuaian.

“Jika dulu warga tidak memakai masker, kali ini diharuskan. Namun harapan kami juga agar literasi masyarakat harus ditingkatkan dan dipahamkan dengan kondisi saat ini. Masyarakat harus menyadari perubahan kondisi saat ini agar tidak terjadi pemahaman yang berbeda,” imbuh Wali Kota Sutiaji.

Dengan kondisi ini, kata dia, yang perlu diketahui juga terkait adanya revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tentang capaian. Seperti halnya capaian pendapatan Kota Malang saat ini sebesar 92 persen atau ada penurunan 18 persen. Sebelumnya diasumsikan akan ada penurunan lebih besar dari jumlah itu, yaitu sekitar 60 persen.

Namun, jelas Sutiaji, hal ini tidak bisa dijadikan patokan jika pendapatan menurun, karena ada pemberlakuan era normal baru. Sedangkan terkait ada pertanyaan atau sorotan fraksi DPRD, kenapa Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tinggi? Yang perlu dipahami bahwa amanat undang-undang atau aturan ada perubahan.

“Ada refocusing anggaran hingga 50 persen, seperti anggaran perjalanan dinas sampai Rp130 miliar yang akhirnya secara otomatis berpengaruh terhadap serapan anggaran. Silpa tinggi itu pun sebenarnya sudah dialokasikan untuk APBD tahun 2021. Sehingga peruntukannya sudah jelas dan tidak ada uang menganggur. Hal ini sudah sesuai amanat peraturan yang berlaku,” papar pria kelahiran Kabupaten Lamongan itu.

Sedangkan adanya pertanyaan kenapa Belanja Tak Terduga (BTT) terserap 27 persen, menurut orang nomor satu di Pemkot Malang itu masih terbilang cukup optimal. Karena menurutnya di sejumlah daerah banyak menimbulkan masalah dan cenderung tak terkontrol dalam penggunaannya.

“Untuk belanja pegawai terserap 78 persen. Bagi saya ini menarik atau patut diapresiasi. Dewan hendaknya lebih kritis karena masih dalam pandemi dan ada keharusan efisiensi,” ungkap Wali Kota Sutiaji.

Sementara itu, terkait sertifikasi aset yang menurut anggota DPRD masih kurang intensif, menurutnya itu memang ada banyak hal yang diketahui dan dipahami bersama. Seperti adanya kelemahan dokumentasi aset oleh pemerintahan beberapa puluh tahun lalu.

“Selama pemerintahan saya sampai saat ini sudah ada 600 aset Pemkot Malang yang sudah bersertifikat dan hingga akhir tahun ini kami menargetkan 2.500 aset,” tuturnya.

“Untuk sertifikasi aset ini ada anggaran sekitar Rp4 miliar dan masih ada kurang lebih 7.000 aset Pemkot Malang yang menjadi pekerjaan rumah. Kami akan berupaya semaksimal mungkin dan dengan anggaran yang ada juga segera terselesaikan hal tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian, lanjutnya, nantinya juga akan berimbas terhadap pertambahan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk merealisasikan semua itu, Pemkot Malang akan melibatkan para pihak terkait, seperti halnya Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content