Berita Pelayanan Publik

Ditjen Pajak Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Malang

Malang, (malangkota.go.id) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan roadshow Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Kota Malang, Jumat (21/1/2022). Kegiatan yg diselenggarakan di berbagai kota di Indonesia ini diharap dapat menjadi sarana penyampaian materi secara lebih detail.

Wakil Menteri Keuangan Prof. Suahasil Nazara, SE., M.Sc., Ph.D

Undang-undang ini mengatur sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan. Pemberlakuan undang-undang ini didasari oleh niat untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan guna mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Wakil Menteri Keuangan Prof. Suahasil Nazara, SE., M.Sc., Ph.D menyatakan, pajak bukan hanya menjadi sumber pendapatan negara dan daerah. Namun lebih dari itu pajak dapat menjaga dunia usaha. Pemerintah memberikan beragam insentif pajak bagi para pelaku usaha sejak terjadinya pandemi Covid-19. Berbagai insentif yang diberikan mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) 21, PPh pasal 22 impor, dan PPh pasal 25. Insentif ini pun masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Pajak bukan saja menjadi alat mengumpulkan penerimaan negara, tapi jadi alat untuk jaga usaha bapak atau ibu. Saya yakin perusahaan ibu dan bapak telah memanfaatkan berbagai insentif pajak yang diberikan sejak tahun 2020,” ucap Suahasil saat menyampaikan paparannya pada acara tersebut untuk wilayah Jawa Timur III dan Nusa Tenggara.

Hal ini sebagai insentif pemerintah membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tahun lalu dimulai pajak PPN untuk perumahan yang kemudian diberikan insentif. Lalu pajak PPnBM bermotor dikurangi, termasuk sewa outlet ritel. Menurutnya, peraturan pajak harus adil.

“Masyarakat yang memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), wajib untuk membayar pajak,” sambungnya.

Ditemui seusai acara, Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota Malang Sri Winarni, SH menyampaikan, ada beberapa perubahan dalam undang-undang ini. Intinya adalah untuk pemulihan ekonomi dengan meringankan wajib pajak, baik besar maupun cara pembayarannya.

“Kita selaku warga negara yang baik, sebagai wajib pajak harus menyambut kebijakan ini. Sebagaimana diketahui bahwa pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembiayaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintah. Jadi mari kita dukung,” pungkasnya.

Turut hadir pada acara ini, anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur Andreas Eddy Susetyo, Dirjen Pajak Suryo Utomo, SE., Ak., M.B.T, Bupati Malang Drs. H. M. Sanusi, dan para wajib pajak prominen di wilayah Jawa Timur III dan Nusa Tenggara. (ari/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content