Malang, (malangkota.go.id) – Sebelum diberlakukan pada 1 Maret nanti, BPJS Kesehatan Malang gencar menyosialisasikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, kepada sejumlah pihak, seperti kantor pertanahan dan kalangan perbankan.
Dalam Inpres tersebut mempersyaratkan kepesertaan aktif kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu persyaratan dalam proses jual beli tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Agar aturan tersebut segera diketahui dan dipahami oleh masyarakat, sosialisasi juga dilakukan kepada kalangan awak media pada Jumat (25/2/2022) secara virtual.
Kepala BPJS Kesehatan Malang Dina Diana Permata mengatakan, jika aturan ini diperuntukkan bagi pembeli saja, untuk layanan perubahan akta jual beli (AJB) baik perorangan maupun badan usaha. Sedangkan bagi warga negara asing, kata dia, minimal sudah tinggal atau bekerja di Indonesia selama enam bulan.
“Bagi warga yang terkendala saat akan melakukan jual beli tanah hendaknya segera berkoordinasi dengan petugas BPJS Kesehatan setempat atau pusat layanan di 165, 1500 400 dan mobile JKN, karena kemungkinan ada permasalahan,” imbuh Dina.
Perempuan berkacamata itu mencontohkan, seperti adanya tunggakan iuran dan mungkin harus ada perbaikan data atau adanya data ganda. Jika ada tunggakan, warga diberikan toleransi untuk melunasi tunggakannya selama 12 bulan dengan mengikuti program REHAB atau rencana pembayaran bertahap.
“Untuk perubahan data atau mengurus kartu kepesertaan baru, dibutuhkan waktu 14 hari. Namun selama proses tersebut, warga masih bisa melanjutkan mengurus proses jual beli tanahnya dengan menunjukkan bukti yang riil, bahwa sedang mengurus atau ada perubahan data kepesertaan. Sehingga hal ini tidak mengganggu proses jual beli tanah,” urai Dina.
Sejauh ini, disampaikan dia, jika di kantornya yang mengurus aktivasi kartu JKN setiap harinya tidak ada peningkatan signifikan. Pasalnya, warga Malang Raya sebagian besar sudah menjadi peserta aktif dan yang menunggak juga minim. “Hal serupa juga terpantau sama di kantor BPN di tiga kabupaten/kota di wilayah kerjanya, serta proses pengurusan AJB juga tidak banyak,” bebernya.
“Meski demikian, hingga akhir bulan Februari ini. Selain menggencarkan sosialisasi, kami juga tetap akan memberi pendampingan bagi warga yang membutuhkan layanan ini di kantor kami maupun di Kantor BPN setempat,” pungkas Dina. (say/ram)