Berita Hukum, Politik, dan Pemerintahan Terkini

Penjelasan Wali Kota Malang Terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS 2022

Malang, (malangkota.go.id) – Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 sebagai salah satu tahapan dalam penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). APBD Kota Malang tahun anggaran 2022 telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan penjelasan terhadap rancangan perubahan KUA PPAS APBD Kota Malang tahun anggaran 2022, Senin (1/8/2022).

Dalam pelaksanaannya seiring perjalanan waktu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kebijakan dari pemerintah pusat ataupun Jawa Timur, khususnya terkait transfer keuangan daerah.

Beberapa kebijakan pemerintah pusat dan Jawa Timur mengalami fluktuasi alokasi anggaran yang ditransfer kepada Pemkot Malang, antara lain anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat serta bantuan khusus keuangan dari Provinsi Jawa Timur mengalami perubahan dari alokasi yang telah ditetapkan Pemkot Malang dalam APBD tahun 2022.

Beberapa hal itu yang disampaikan Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat dengan agenda penyampaian penjelasan wali kota terhadap rancangan perubahan KUA PPAS APBD Kota Malang tahun anggaran 2022, Senin (1/8/2022).

Sejalan dengan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, terang pria berkacamata itu, Pemkot Malang juga melaksanakan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Jawa Timur. “Salah satu bagian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan pemda tersebut adalah telah ditetapkannya penghitungan sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) APBD tahun anggaran 2021. Kemudian akan dimanfaatkan kembali dan menjadi bagian dalam proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022,” urainya.

Selain itu, disampaikan orang nomor satu di Pemkot Malang itu, pada awal April 2022 di Indonesia terjadi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak sapi dan kambing, yang mengakibatkan menurunnya sektor perekonomian dari bidang peternakan. Terlebih kasus tersebut terjadi menjelang Hari Raya Iduladha yang mana menjadi kekhawatiran yang serius bagi peternak dan warga yang akan melakukan ibadah kurban. Sebagai langkah pengendalian wabah tersebut pemerintah pusat telah menerbitkan beberapa kebijakan. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content