Malang, (malangkota.go.id) – Pada Senin (10/10/2022) telah digelar rapat paripurna di gedung DPRD Kota Malang dengan agenda penjelasan Wali Kota Malang terhadap Ranperda APBD Tahun 2023. Disampaikan Wali Kota Sutiaji, rapat paripurna ini merupakan salah satu rangkaian proses dari tahapan dan proses penyusunan APBD tahun anggaran 2023 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji memaparkan Ranperda APBD 2023 di hadapan anggota DPRD

Di samping itu kegiatan ini merupakan langkah konstitusional yang sangat penting dan merupakan wujud dari hasil kerja keras bersama yang harus disyukuri. “Bahwa pemerintah Kota Malang bersama-sama DPRD Kota Malang telah berhasil menyelesaikan tahapan pembahasan kebijakan umum APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara APBD tahun anggaran 2023 yang dituangkan dalam bentuk dokumen nota kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang pada tanggal 4 Agustus 2022,” ujar Sutiaji.

Untuk itu, kata dia, dengan telah disusunnya rancangan perda APBD tahun anggaran 2023, maka secara hukum dan prinsip tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Malang telah siap untuk segera melanjutkan program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Malang pada tahun 2023.

Tahapan berikutnya, jelas orang nomor satu di Pemkot Malang itu, setelah KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2023 disepakati bersama, maka sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Langkah selanjutnya adalah kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD yang disertai dengan nota keuangan untuk mendapatkan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Malang dengan DPRD Kota Malang. Oleh karena itu, terang pria berkacamata itu, pada kesempatan ini selanjutnya disampaikan ringkasan nota keuangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yang berisi pokok-pokok penjelasan dari rancangan peraturan daerah Kota Malang tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, yang menggambarkan tentang proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.

Berdasarkan perkembangan berbagai kondisi, jelas Sutiaji, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah, khususnya dinamika penganggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19, penanganan inflasi akibat kenaikan BBM, persiapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 yang harus dipersiapkan pada tahun 2023 serta berbagai isu aktual lainnya.

Maka secara umum proyeksi rancangan APBD tahun anggaran 2023 ini meliputi beberapa hal, yaitu dapatan daerah ditargetkan sebesar Rp2.393.554.031.778,00 dengan rincian, untuk pendapatan asli daerah ditargetkan sebesar Rp1.179.181.683.130,00. Yang terdiri dari hasil pajak daerah ditargetkan sebesar Rp1.000.006.000.000,00 (satu triliun enam juta rupiah). Hasil retribusi daerah ditargetkan sebesar Rp53.467.468.985.400,00. Hasil pengelolaan kekayaan faerah yang dipisahkan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ditargetkan sebesar Rp28.696.022.152,00.

Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp97.011.675.578,00. Pendapatan transfer ditargetkan Rp1.133.063.257.273,00 (satu triliun seratus tiga pukuh tiga miliar enam puluhh tiga juta dua ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus tujuh pukuh tiga rupiah). Terhadap proyeksi pendapatan transfer tersebut dapat saya sampaikan, bahwa sesuai dengan kebijakan penganggaran pendapatan tahun 2023 sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Dalam hal peraturan menteri yang mengalokasikan dana transfer provinsi/kabupaten/kota belum ditetapkan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan pendapatan transfer sebesar rata-rata realisasi tiga tahun terakhir, dan pemerintah daerah dapat menyesuaikan proyeksi tersebut apabila alokasi telah ditetapkan, dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ditargetkan sebesar Rp81.309.091.375,00. Proyeksi belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.578.616.351.778,00. Adapun belanja daerah tersebut terdiri dari belanja operasional yang direncanakan sebesar Rp2.161.895.958.597,00 dengan rincian, belanja pegawai direncanakan sebesar Rp1.061.710.658.442,00.

Belanja barang dan jasa direncanakan sebesar Rp942.579.278.923,00. Belanja hibah direncanakan sebesar Rp114.064.981.232,00. Belanja bantuan sosial direncanakan sebesar Rp 13.541.040.000,00 Belanja modal direncanakan sebesar Rp396.971.292.997,00. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp19.749.100.184,00. Pada sisi pembiayaan daerah dirinci menjadi 2 yaitu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp196.250.000.000,00. Dan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan dianggarkan sebesar Rp11.187.680.000,00.

Memperhatikan kondisi dan dinamika perkembangan perekonomian global, nasional dan daerah yang saling berpengaruh, dimana masih adanya pandemi Covid-19, adanya perang yang berkibat pada fluktuasi harga minyak dunia, sehingga berdampak pada perekonomian daerah dan nasional, maka diperlukan pembahasan lebih lanjut terkait rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan. Oleh karena itu jajaran eksekutif senantiasa berupaya melaksanakan kesepakatan tersebut untuk melakukan pembahasan lebih intensif terahdap rancangan perda APBD tahun anggaran 2023.

“Saya berharap ranperda tentang APBD tahun anggaran 2023 ini segera mendapatkan pembahasan dan persetujuan bersama dengan DPRD Kota malang. Sehingga APBD tahun anggaran 2023 dapat ditetapkan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat segera dilaksanakan pada awal tahun 2023 yang pada akhirnya output dan outcomenya dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Malang,” papar Sutiaji. (say/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content