Malang, (malangkota.go.id) – Mendukung upaya peningkatan usaha kesehatan masyarakat, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan. Pernyataan orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini disampaikan dalam sosialiasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Hotel Savana, Selasa (25/10/2022).

Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal

Pada kegiatan yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ini, Sutiaji menyampaikan pentingnya cukai rokok. Di antara kemanfaatan cukai rokok untuk peningkatan pelayanan kesehatan.

Sutiaji mengungkapkan tahun 2022 ini Kota Malang dari DBHCHT mendapatkan dana Rp36 miliar. Dana ini berperan penting untuk membantu peningkatan pelayanan di Kota Malang termasuk untuk pelayanan kesehatan.

“Proporsi alokasi DBHCHT 40 persen untuk bidang kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan bantuan sosial dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum,” jelas Sutiaji.

Sutiaji menambahkan peningkatan akses dan kualitas kesehatan merupakan prioritas utama baginya yang sudah disampaikan sejak pertama memimpin Kota Malang. Pemerintah Kota Malang selalu menganggarkan dana yang cukup besar untuk mendukung biaya pengobatan warga Kota Malang melalui BPJS Kesehatan.

“Setiap tahun kami mengeluarkan Rp250 miliar hingg Rp300 miliar untuk membayar premi BPJS Kesehatan,” terang Sutiaji.

Menurutnya, DBHCHT bisa membantu meringankan beban biaya pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat Kota Malang. Pihaknya berharap strategi ini bisa mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat. Caranya dengan menggelorakan dan menggencarkan program gempur rokok ilegal dan lebih sadar terhadap pentingnya menjaga kesehatan.

“Golnya adalah bagaimana bisa mitigasi ketika sakit karena saat ini kesadaran masyarakat atas kesehatan masih lemah,” tegas Sutiaji.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan sosialiasi tentang cukai ini adalah kegiatan rutin yang digelar di tiap kecamatan di Kota Malang. Kegiatan hari ini diikuti 150 peserta dari wilayah Kecamatan Klojen.

“November nanti kami adakan untuk Kecamatan Lowokwaru dan Sukun. Kami juga mengundang beberapa toko yang kami pantau kemungkinan menjual rokok ilegal,” terang Heru.

Tujuan sosialiasi ini memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang aliran DBHCHT. Hal ini dilakukan agar masyarakat membantu atau mengawasi sehingga tidak ada lagi peredaran rokok ilegal yang bisa merugikan negara. Di Kota Malang sendiri sejauh ini belum ditemukan adanya produsen rokok ilegal tanpa cukai. Menurut Heru kebanyakan rokok ilegal tanpa cukai berasal dari luar kota.

“Produksinya di luar masuk ke Kota Malang rata-rata beredar di pasar. Rokok berpita cukai itu kan tujuannya mengedalikan tar dan nikotin,” ujar Heru.

Satpol PP Kota Malang mencatat ada lebih 19 titik sedang dipantau karena diduga menjual rokok ilegal tanpa cukai. Jika ada toko yang menjual, jelas akan diberikan sanksi. Mulai dari penyitaan barang, sampai pidana sesuai ketentuan
Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai. (cah/ram)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content