Berita Pelayanan Publik

Pemkot Malang Siapkan Aturan Tentang Sanksi Bagi Pemberi Pengemis

Klojen (malangkota.go.id) – Selama ini petugas merazia dan hanya memberi sanksi kepada pengemis dan pengamen yang terjaring saat operasi penertiban di Kota Malang. Nantinya, sanksi juga akan diberikan kepada warga masyarakat yang memberikan uang atau apapun karena antara pemberi dan penerima ada keterkaitan.

 Satpol PP Kota Malang merazia pengemis dan pengamen

Selain itu, keberadaan pengamen dan pengemis saat ini mulai meresahkan karena disinyalir mulai ada tindakan pemaksaan dan kekerasan. Kejadian seperti ini sangat miris dan seharusnya tidak terjadi.

Hal itu yang disampaikan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, Selasa (23/5/2023). Terkait fenomena tersebut, maka dalam waktu dekat Pemerintah Kota Malang akan mengeluarkan peraturan daerah baru.

Aturan berupa sanksi bagi pemberi pengemis dan pengamen ini, kata dia sedang diajukan dan segera digodok bersama perangkat daerah terkait. “Sanksi dalam aturan ini nantinya berupa tindak pidana ringan, sehingga masyarakat diimbau agar lebih mawas diri,” jelas Rahmat.

Menurut pria berkacamata ini, jika masyarakat tidak memberi uang, khususnya saat di area lampu merah, maka jumlah pengamen maupun pengemis lambat laun akan berkurang dan bahkan hilang dengan sendirinya.

“Kami merespons baik adanya aturan ini, dan beberapa kabuparen/kota lain sudah menerapkan. Jadi yang memberi juga diberi sanksi, tidak hanya yang menerima. Karena apa? Karena selama ini beberapa kali kita mengamankan anak jalanan, pengamen dan pengemis, mereka mengaku pendapatannya cukup besar. Sehingga mereka akhirnya jadi tidak mau meninggalkan pekerjaan itu,” ungkapnya.

Lebih jauh Rahmat mengatakan, saat ini ada indikasi para pengemis dan pengamen tersebut ada yang mengkoordinir dan pihaknya sedang menelusuri. “Apabila itu terbukti, maka ini menjadi ranah kepolisian dan para pelaku akan terancam sanksi pidana,” pungkasnya. (say/yon)

Leave a Comment

Your email address will not be published.

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

You may also like

Skip to content