Malang (malangkota.go.id) – Tahun 2023 ini, tepatnya pada bulan Mei kemarin Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bersama jajaran Satlantas Polresta Malang Kota akan memasang sarana dan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
Namun dikarenakan proses perencanaan detail gambaran kinerjanya atau Detail Engineering Design (DED) belum selesai, maka direncanakan akan direalisasikan pada bulan Juni ini. Berbagai langkah percepatan pun akan dilakukan agar apa yang direncanakan segera terwujud.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengungkapkan untuk tahap awal akan dipasang satu unit dulu mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar. Disampaikannya bahwa pihak Pemkot Malang menyediakan anggaran sekitar Rp1,8 miliar.
“Pada tahap awal memang butuh anggaran cukup besar untuk kebutuhan sejumlah infrastruktur seperti halnya server. Untuk berikutnya tidak akan sebanyak itu jika nantinya ada penambahan,” jelas Widjaja, Kamis (1/6/2023).
Saat ditanya lokasi pemasangan ETLE nantinya, pria berkacamata ini mengaku belum bisa menentukan titik pastinya. “Kita prosesnya bertahap, dan setelah DED selesai baru kita menentukan lokasi pemasangan ETLE dan berkoordinasi dengan jajaran Satlantas Polresta Malang kota,” urainya.
Namun pria yang akrab disapa Jaya itu mengatakan pihaknya mempunyai gambaran beberapa tempat strategis. Seperti halnya di perempatan jalan Jaksa Agung Suprapto (depan hotel Savana), perempatan Jalan Gatot Subroto (sebelah klenteng Eng An Kiong) dan di perempatan Jalan Ranugrati (arah ke Sawojajar).
“Itu sebatas gambaran kami, yang nantinya akan kita bahas bersama. Yang pasti hanya di satu tempat. Pemilihan lokasi ini nantinya tentu melalui sejumlah pertimbangan dan skala prioritas,” pungkasnya. (say/yon)