Klojen (malangkota.go.id) – Enam fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Malang. Hal ini ditandai dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Malang saat Rapat Paripurna dengan empat empat agenda yakni Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022, Pengambilan Keputusan, Penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Malang, serta Penandatanganan Keputusan DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (27/7/2023).
Meskipun telah disetujui, enam fraksi DPRD Kota Malang tetap memberikan catatan, saran dan masukan. Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji mengungkapkan apa yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang menjadi kunci untuk dilakukan bersama-sama. Seluruh laporan fraksi semuanya akan ditindaklanjuti, kemudian dilakukan rapat koordinasi. “Ini semua dilakukan Pemkot Malang bukan sekedar untuk menjawab, tetapi mengimplementasikan dalam sebuah tindakan,” jelas Sutiaji, Kamis (27/7/2023).
Ditambahkannya, seperti yang sering disampaikannya kepada perangkat daerah, bahwa semua catatan, saran dan masukan ini bukanlah karena masalah suka tidak suka, tetapi adalah justru merupakan tingkat kehati-hatian, dan sudah menjadi tugas dan tanggung jawab bersama. “Yang namanya saran biasanya memang panas didengar, tetapi sesungguhnya itu adalah untuk kebaikan kita semua,” tutur Sutiaji.
Justru ketika banyak sanjungan, menurut Sutiaji harus lebih berhati hati karena dapat membuat lupa diri dan tergelincir. Untuk itulah Wali Kota Malang mengucapkan terima kasih atas masukan-masukan dari DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang pada kesempatan ini menyampaikan keoptimisannya akan optimalisasi dari berbagai potensi yang ada di Kota Malang yang golnya adalah kesejahteraan warga masyarakat Kota Malang. (cah/yon)